KABUPATEN PEKALONGAN, iNewsPantura.id - DPRD Kabupaten Pekalongan hari ini, Jumat (16/9/2022), meneken Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun MH memimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Nota KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, Jumat (16/09/2022) siang.Penyampaian hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Agus Pranoto, SH., MH.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM mengatakan,perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran (RKA) bagi perangkat daerah serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
"Pendapatan daerah yang pada penetapan APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.215.434.954.546,00 menjadi sebesar Rp.2.196.687.151.000,00. Belanja daerah yang pada penetapan APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.219.934.954.546,00 menjadi sebesar Rp.2.352.697.263.626,00" pungkasnya.
Bupati menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam pembahasan Rancangan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA) serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, sehingga dapat disepakati bersama-sama.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait