JAKARTA, iNewsPantura.id - Terdapat sejumlah masyarakat Indonesia yang gemar megoleksi berbagai pakaian bekas impor dengan berbagai alasan, salah satunya harga baju thrift terbilang murah.
Pembeli baju bekas impor bernama Murni mengatakan, dengan harga yang murah, ia bisa mendapatkan kualitas baju yang bagus.
">baju bekas impor), coba kalau barang lokal juga bagus orang juga minat," kata Murni kepada MPO saat ditemui di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
Saat ditanya apakah Murni khawatir dengan kebersihan pakaian yang ia beli. Murni mengaku biasa saja. "Saya sendiri sih enggak takut, perasaan lain juga enggak," ujarnya.
Murni pun tidak setuju dengan rencana penghentian aktivitas penjualan barang bekas impor karena merupakan mata pencaharian banyak orang. "Kan itu mata pencaharian mereka juga dan masyarakat juga mau, jadikan feedbacknya ada," tuturnya.
Senada, pembeli lain bernama Ningsih mengaku tidak setuju dengan rencana penghentian aktivitas belanja barang bekas impor. Sebab masih banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya barang ilegal tersebut.
"Ya kurang setuju, kasihan juga mas, itu kan mata pencaharian mereka terus kita kan rakyat kecil kadang juga ngeliat harga, dapetin kualitas bagus tapi dengan harga murah," pungkasnya.
Impor pakaian bekas sendiri dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di mana pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait