Sidang Pemalsuan Merk Gajah Duduk Ditunda

Suryono Sukarno
Sidang Pemalsuan Merk Gajah Duduk Ditunda. Foto:iNewsPantura,id/Suryono Sukarno

PEKALONGAN,iNewsPantura.id - Konflik mengenai pemalsuan merek sarung Gajah Duduk  Asia Kembang berlanjut ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Jawa Tengah.Sidang perdana pecan ini sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maziyah. Namun Sidang dengan majelis hakim Ketua  Dr Salman Alfarasi, anggota Mukhtari dan Hilarius , Panitera M Evans Firmansyah ditunda.

Pembacaan dakwaan ditunda karena majelis hakim tidak lengkap .Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang ini disampaikan anggota majelis hakim Mukhtari .Terdakwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ,yang disidangkan melalui daring atau online didampingi kuasa hukumnya ,Suryono Pane  . “ Pada sidang perdana ini kami sangat kecewa karena kami atas nama klien, sangat dirugikan , persiapan sudah kami lakukan , namun tiba- tiba ditunda,” jelas kuasa hukum Suryono Pane .

 Disebutkan , bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ,ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi “ Sarung Gajah Duduk Asia Kembang . Surat penetapan tersangka No : S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM tertanggal 6 april 2023 , dianggap tidak melalui proses penyelidikan sesuai prosedur .“ Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka , tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota , “ jelas Suryono Pane, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik, tersebut  .  

 Jaksa Penuntut Umum, Maziyah belum berkomentar mengenai penundaan persidangan ini . Pihaknya menyerahkan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.Kasat reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryono menyebutkan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan . Polres sudah melalui semua proses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka .

 “ Kami dalam menetapkan tersangka sudah sesuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga  keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang menghadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum “ jelas, , AKP Maryono, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota .

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network