JAKARTA - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pasal yang disematkan terhadap kasus Indra Kenz antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Ramadhan juga menambahkan, Indra Kenz dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Usai itu, penyidik gelar perkara dan tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, kemudian penyidik juga melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait