Pekalongan - iNews.pantura.id
Inspeksi mendadak (sidak) di 4 pasar tradisional, di laksanakan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Pekalongan yang terdiri dari Dinperpa, Satpol P3KP, Dinkes, Dindagkop-UKM, Polres Pekalongan Kota . Hal ini untuk mengantisipasi pemakaian bahan berbahaya pada bahan makanan seperti pewarna sinteris, boraks, formalin, dan pestisida. Adapun pasar yang disidak yaitu Pasar Banyurip, Podosugih, Sorogenen, dan Grogolan.
Dalam pelaksanaan inspeksi mendadak ini, tim JKPD mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap sejumlah bahan makanan yang sering dikonsumsi masyarakat seperti tahu, beras, sayuran, buah-buahan, aneka frozen food, bakso, daging sapi, dan lain-lain. Sampel makanan tersebut kemudian di uji di Lab Dinperpa terkait kandungan yang ada di dalamnya.
"Apakah mengandung bahan tambahan kimia yang ada di dalamnya, seperti apakah ada kandungan boraks, pestisida, Rhodamin B, klorin, dan sebagainya. Sesuai tupoksi, kami di Dinperpa memiliki kewenangan dalam rangka memastikan keterjaminan mutu dan kualitas pangan, disamping ketersediaan bahan pangan, stabilitas harga, distribusi pasokan, dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar masyarakat selaku konsumen terjamin keamanan pangannya ketika mengonsumsi bahan pangan yang dibelinya," jelas Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, Rabu (23/10/2024).
Disebutkan , Kota Pekalongan ini merupakan daerah pusat konsumen, barang-barang yang dijual di pasar tradisional dipasok dari daerah Kota/ Kabupaten sekitar. Maka perlu memberikan jaminan keamanan pangan. Dari pemerintah terus mengajak masyarakat untuk mengonsumsi sayur dan buah-buahan dari petani lokal agar terjamin keamanan pangannya. Lili menegaskan, jika dalam sidak ini ada sampel yang mengandung bahan berbahaya, maka pihaknya akan memberikan teguran kepada pedagang agar tidak menjual kembali produk pangan tersebut ke masyarakat.
"Selanjutnya, kami berikan edukasi dan pendampingan agar mereka tidak menggunakan bahan kimia berbahaya yang merusak kesehatan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk meneliti produk-produk bahan pangan yang akan dibeli, cek terlebih dahulu apakah sudah ada izin registrasi PIRT, Depkes, PSAT, maupun tanggal kadaluarsanya. Jika sudah tertera hal tersebut, maka bisa dipastikan aman dikonsumsi. Jangan buru-buru tergiur dengan penampilan bahan pangan yang terlalu mencolok warnanya, sebab dikhawatirkan bahan pangan itu mengandung pewarna sintetis,"bebernya.
Salah seorang pembeli di Pasar Grogolan, Lina mengaku senang dan apresiasi atas langkah tim JKPD Kota Pekalongan yang secara rutin menggelar sidak di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Pekalongan. Dengan adanya sidak ini, masyarakat selaku konsumen bisa lebih terjamin keamanan pangannya terhadap produk-produk yang dibelinya.
"Jadi masyarakat bisa mengetahui bahan pangan mana yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti pada mie yang rentan diberi formalin atau pewarna sintetis agar lebih menarik konsumen. Kasihan juga jika masyarakat membeli bahan pangan yang berbahaya dan tidak sehat. Kalau ada sidak seperti ini, ada kepedulian dari pemerintah melalui dinas terkait untuk menjamin keamanan pangan yang beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat sehari-hari,"tandasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait