Meski Masuk DPT,  1.876 Pemilih di Kendal Terancam Tak Mencoblos, ini Penyebabnya

Eddhie Prayitno
KPU Kendal mulai melaksanakan distribusi logistik pemilu ke kecamatan. iNews/eddie prayitno

KENDAL,iNewsPantura.id – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal menghitung hari. Meski sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun 1.876 pemiilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Hal ini lantaran mereka belum melakukan perekaman e-KTP sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya. Fakta ini  terkuak saat  rapat koordinasi pemungutan dan penghitungan suara di KPU Kendal Kamis (21/11/2024).

Disdukcapil Kendal menyebutkan  masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP. Bawaslu Kendal pun menyoroti hal tersebut, karena hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih.

Dihubungi Jumat (22/11/2024), Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria  mengatakan, sesuai dengan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan).

Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

“Ya karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini,” katanya.

Bawaslu juga meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) telah melakukan Langkah aktif dengan membuka Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai Upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tgl 27 November 2024.

Pihaknya berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.

“Kita sendiri dalam beberapa kegiatannya bekerjasama dengan Disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi pengawas partisipatif melalui Bawaslu goes to school ke beberapa sekolah mendorong para pemilih pemula yg belum melakukan perekaman e-ktp, untuk segera bisa melakukan perekaman. supaya hak pilih dr para pemilih pemula tersebut dapat digunakan di pilkada pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan KPU sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil dan mengerahkan PPK dan PPS untuk jemput bola pemilih pemula untuk perekaman.

“Bahkan kami minta untuk dispendukcapil buka di hari libur sabtu dan minggu serta pas Hari H tanggal 27 November 2024,” ungkap Khasanudin.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network