KPU Pemalang Siap Hadapi Gugatan Vicky Prasetyo di Mahkamah Konstitusi

Suryo Sukarno
KPU Pemalang Siap Hadapi Gugatan Vicky Prasetyo di Mahkamah Konstitusi. Foto : iNews/ Suryo S

PEMALANG, iNews Pantura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01, Vicky Prasetyo dan Mochammad Suwendi, terkait hasil Pilkada Pemalang 2024. Gugatan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Jumat (3/1/2025) dengan nomor registrasi perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dokumen ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera MK, Muhidin.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala kebutuhan untuk menghadapi sidang gugatan tersebut. "Sidang pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari Pemohon," kata Agus, Minggu (5/1/2025).

Agus menjelaskan bahwa KPU Pemalang akan mempersiapkan alat bukti dan pengacara guna memperkuat hasil rekapitulasi Pilkada Pemalang 2024. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, pasangan calon nomor urut 03, Anom Widiyantoro dan Nurkholes, dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi.

"Kami akan menyiapkan bukti-bukti dan lawyer, sebab dalil-dalil dari pasangan nomor urut 01 sudah muncul. Tinggal nanti kami buktikan di persidangan," ujar Agus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi menyatakan siap untuk menghadapi gugatan di MK. "Kami siap sebagai pihak pemberi keterangan, "jelas Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi. 

Pilkada Pemalang 2024
KPU Kabupaten Pemalang telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa (3/11/2024). Pasangan nomor urut 03, Anom Widiyantoro dan Nurkholes, meraih suara terbanyak dengan total 278.043 suara (44,51%).

Pasangan petahana nomor urut 02, Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara, berada di posisi kedua dengan 225.503 suara (36,10%). Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Vicky Prasetyo dan Mochammad Suwendi, memperoleh 121.158 suara (19,39%), berada di posisi ketiga.

Gugatan ini menjadi perhatian publik, mengingat Vicky Prasetyo adalah sosok artis nasional yang kini mencoba peruntungan di dunia politik. Sidang di Mahkamah Konstitusi akan menjadi arena untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 terhadap hasil Pilkada tersebut.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network