Dugaan Penyerobotan Tanah Almarhum Samsudin di Pekalongan, Proses Hukum dan Pemblokiran BPN Berjalan
PEKALONGAN, iNewsPantura.id — Kasus dugaan penyerobotan tanah milik almarhum Samsudin di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir hingga ke jalur hukum. Ahli waris keluarga almarhum melaporkan dugaan peralihan nama di buku Letter C desa tanpa sepengetahuan mereka ke Polres Pekalongan, dan kini kasusnya turut ditangani oleh Dr. (c) Martono Maulana, S.H., M.H., pakar kriminologi dan advokat dari Indramayu.
Permasalahan ini pertama kali terungkap pada Rabu, 18 Desember 2024, saat Muhamad Ikrom, putra almarhum Samsudin, menemukan adanya kejanggalan dalam buku Letter C di Balai Desa Wonorejo.
" Nama Samsudin, pemilik sah tanah seluas lebih dari 5.000 meter persegi, diketahui telah berganti nama ke pihak lain yang bukan ahli waris, "jelas Muhamad Ikrom.
Ahli waris ini kemudian melaporkan kepada, Kepala Desa Wonorejo, Khafif. Disebutkan bahwa pergantian nama tersebut terjadi jauh sebelum Kepala desa Khafif menjabat.
Pihak desa bahkan menerbitkan Surat Keterangan No. 060/DS/I/2025 yang menyatakan tidak ditemukan dokumen sah terkait peralihan nama tersebut.
Dengan bukti tersebut, keluarga ahli waris melalui Muhamad Ikrom melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan dengan nomor aduan STTP/33/II/2025 dan mengajukan pemblokiran tanah ke Kantor ATR/BPN Pekalongan. " Kami menunjuk Dr. (c) Martono Maulana, yang akrab disapa Bang Yoga, sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa No. 7/SK/II/2025, " jelas Muhamad Ikrom.
Dr. ( C) Martono Maulana mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dokumen di Desa Wonorejo, Desa Sampih, Polres Pekalongan, dan Kantor ATR/BPN, ditemukan adanya dugaan transaksi jual beli tanah atas nama pihak ketiga yang tidak sah kepada PT. Santoso Cipta Sejahtera. "Tidak ada bukti hibah, jual beli, atau tukar guling yang sah. Ini murni tindak pidana," kata Martono Maulana atau biasa disebut bang Yoga ini.
Pihak pengacara melaporkan kasus ini dengan Pasal 167 KUHP (penyerobotan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta Pasal 2 dan 22 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang Sah.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pekalongan, Mukjizat, S.Si., M.H., telah mengundang para pihak terkait, yakni Muhamad Ikrom, Ahmad Mustofa, PT. Santoso Cipta Sejahtera, dan Kepala Desa Wonorejo untuk menghadiri mediasi pada Rabu, 30 April 2025 di Balai Desa Wonorejo.
Bang Yoga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Saya akan menjalankan tugas secara profesional untuk mencari keadilan. Kita akan buka siapa saja yang terlibat dan harus bertanggung jawab di hadapan hukum," tutupnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait