Pemilik Hotel Di Semarang Laporkan Balik Pelapornya Ke Polda Jateng

Donny Marendra
Kuasa Hukum F Soleh Dahlan, Tengah memberikan keterangan terkait kasus sengketa tanah di Jalan Jalak No. 5-7 Kota Lama Semarang. Foto : iNews/ Donny M

SEMARANG, iNewsPantura.id  - Pemilik Hotel Dafam Grup FSD melaporkan seorang warga berinisial  SDK ke Polisi Daerah Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat pada bangunan bersejarah di Kota Lama Semarang. Pelaporan tersebut ,merupakan pelaporan balik,buntut dari FSD yang lebih dulu dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan pemalsuan surat pada objek yang sama yakni di Jalan Jalak No 5 dan 7 di Kawasan  Kota Lama Semarang. 

"Secara administratif kami laporkan di Polda berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan pernyataan tidak sengketa maupun penguasaan fisik," kata Adi Nurrohman selaku Kuasa Hukum FSD pada awak media, Kamis (12/6/2025). 

Selain SDK yang merupakan pemilik sebuah Gedung yang juga cagar budaya, pihaknya juga melaporkan Likuidator NV Thio Tjoe Pian, Kusuma Tjitra, dan Ir Mustika. 

"Termasuk yang penjual , pembeli kami laporkan juga. Karena ada dua pemalsuan surat, surat tidak sengketa maupun penguasaan fisik dan lain sebagainya sehingga terjadi jual-beli," sambungnya. 

Adi Nurrohman membantah jika kliennya ingin memiliki lahan tersebut. Pasalnya sejak awal  kliennya adalah penyewa. Di tambah lagi, Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut, sejak tanggal 24 September 1980 sudah berakhir dan tidak ada masa perpanjangan yang dilakukan oleh NV Thio Tjoe Pian, maka status tersebut menjadi tanah negara.

Terakhir, berdasarkan putusan PTUN sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, HGB yang diajukan SDK telah dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing pihaknya dalam melaporkan SDK. 

"Kami tidak pernah menyatakan sebagai pemilik. Ya kami memang benar menguasai tanah di Jalan Jalak Semarang itu. Tapi tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah," katanya pada awak media. 

Kliennya sendiri merupakan pihak yang merawat dan menjaga bangunan itu kurang lebih 40 tahun, jauh sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya. Semestinya, ketika ada yang mengajukan sertifikat baru, harus ada syarat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik. Sedangkan dalam hal ini yang menguasai adalah kliennya, bukan SDK sebagai pembeli. 

Sebagaimana perundang-undangan, lanjutnya, yang diberi prioritas menempati adalah orang yang merawat dan menguasai secara terus-menerus minimal 20 tahun. Dalam perihal ini  Adi Nurrohman mengatakan bahwa kliennya memenuhi kualifikasi tersebut. 

"Atas laporan yang kami layangkan ke Kasubdit II Polda Jateng, kini kasus tersebut tengah dilakukan pendalaman," jelas Adi Nurrohman.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network