KUDUS ,iNewsPantura.id – Kantor Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati sepanjang tahun 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus pada Sabtu (17/5/2025), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 61 penindakan di wilayah Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang Januari hingga November 2024.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Industri resmi bisa terdampak, bahkan sampai mengurangi tenaga kerja. Ini berisiko menimbulkan efek berantai seperti meningkatnya pengangguran dan kemiskinan,” ungkap Lenni.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di hadapan jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sisanya dihancurkan hingga tidak memiliki nilai guna dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Selama periode Januari–Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 58 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 12,09 juta batang dengan nilai Rp17,83 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,59 miliar.
Enam kasus pada periode ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Ultimum Remidium, dengan denda administrasi mencapai Rp605,20 juta.
Sementara sepanjang tahun 2024 lalu, Bea Cukai Kudus mencatat 164 penindakan dengan total 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,18 miliar. Seluruh 10 kasus tindak pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum setempat.
Selain penindakan, Bea Cukai Kudus juga gencar melakukan upaya preventif seperti sosialisasi, pemasangan baliho, penyebaran pamflet, hingga iklan di media massa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Sinergi dengan Pemkab dan aparat penegak hukum terus diperkuat melalui program edukasi dan pemusnahan bersama.
“Kami juga berhasil menggagalkan berbagai modus, termasuk penjualan melalui e-commerce, pengiriman lewat jasa ekspedisi, hingga penyergapan gudang penyimpanan rokok ilegal,” tambah Lenni.
Bea Cukai Kudus mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan praktik peredaran rokok ilegal dan mengurus izin usaha rokok secara legal langsung di kantor tanpa biaya.
Sampai 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah menghimpun penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp16,29 triliun. Sebagian hasil penerimaan tersebut dialokasikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kepada pemerintah daerah, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022.
DBH CHT digunakan untuk membiayai berbagai program strategis seperti peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, dan penegakan hukum.
“Kepatuhan terhadap aturan cukai adalah bentuk nyata cinta pada negara. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dan keuangan negara,” kata Lenni.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait