JAKARTA - Terpidana korupsi PT. Sinar Kakap Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Diketahui Lim sudah lama menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
"Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa salah seorang Buronan/DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Lim Kiong Hin yang telah menjadi Buronan/DPO sejak Tahun 2009 (sekitar 13 tahun) bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Menerima informasi itu, tim menuju Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini, DPO diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
"Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berangkat dari Kota Bengkulu menuju Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," kata Ketut.
Sesampainya di lokasi, tim mulai menelusuri keberadaan DPO disekitar wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko namun belum berhasil menemukan keberadaan DPO.
Kemudian, pada hari ini, tim kembali menelusuri keberadaan DPO. Akhirnya, keberadaan terpidana pun terdeteksi di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu.
"Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB, DPO berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," ucap Ketut.
Kemudian DPO dibawa ke Kota Bengkulu untuk selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan pada hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, DPO dibawa dari Kota Bengkulu menuju Kota Pontianak untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak guna dieksekusi.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait
