SEMARANG, iNewsPantura.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMK di Kota Semarang.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, dalam sidang pada Jumat (8/8/2025). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun,” ujar Mira di ruang sidang.
Selain pidana penjara, Robig juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari vonis tersebut.
Vonis ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Perbedaan hanya terdapat pada lamanya pidana pengganti denda.
Hakim menyatakan Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan itu dilakukan dengan menembaki pengendara motor di bawah umur yang melintas di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB.
Dalam aksinya, Robig berdalih merasa terancam karena melihat para remaja tersebut mengayun-ayunkan senjata tajam jenis celurit. Namun, tembakan yang dilepaskannya mengenai tiga korban, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang tewas akibat luka tembak di pinggul, ST yang mengalami luka tembak di tangan kiri, dan AD yang menderita luka terserempet peluru di dada kiri.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait