SEMARANG, iNewsPantura.id - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp3 Miliar di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023. Setelah ditetapkan, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga tersangka tersebut adalah TW, pihak yang menggunakan dana kredit atas nama enam debitur, EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro, serta DBF Relationship Manager Kredit Retail.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, mengungkapkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit ritel senilai Rp4 miliar oleh TW pada pertengahan 2023. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak bank.
“Setelah ditolak, DBF menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro atau KUR dengan menggunakan enam nama debitur. Proses pencairan kemudian disetujui oleh EYK, dan dana senilai Rp3 miliar akhirnya keluar,” jelas Arfan, kepada Wartawan, Selasa (9/9).
Arfan menambahkan, seluruh tahapan pencairan kredit dikendalikan oleh TW. Mulai dari menghadirkan enam debitur ke kantor bank untuk menandatangani akad kredit hingga mengambil seluruh fasilitas tabungan, ATM, dan slip pencairan. Dana hasil kredit tersebut kemudian dipakai sendiri oleh TW.
“Dalam proses pengajuan kredit, data usaha para debitur dipalsukan, bahkan jaminan tanah dan bangunan di-mark up nilainya agar sesuai plafon Rp500 juta per debitur. Semua itu difasilitasi oleh TW bersama DBF dan bagian kredit mikro,” tegasnya.
Kredit pun macet karena TW hanya sempat membayar beberapa kali angsuran, sehingga Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian sekitar Rp2,71 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kebutuhan proses hukum, Kejati Jateng menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 9 September hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang.
Editor : Suryo Sukarno