KUDUS, iNewsPantura.id -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus resmi menaikkan status penanganan kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kudus, Eka Dimas Riyadi (18), warga Desa Gamong RT 06 RW 02, Kecamatan Kaliwungu, ke tahap penyidikan. Korban diketahui meninggal dunia akibat tersengat listrik di area persawahan desanya pada Jumat (12/9/2025) dini hari.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban bersama empat rekannya datang ke area persawahan Desa Gamong untuk melakukan sesi foto dengan latar lampu hias yang terpasang di sawah. Lampu-lampu tersebut diketahui menggunakan aliran listrik yang biasa dipakai petani untuk menghalau hama tikus.
Saat pemotretan berlangsung, korban tidak menyadari kakinya menginjak kabel listrik yang terbuka. Seketika ia tersengat arus dan terjatuh di lokasi. Rekan-rekannya panik dan segera mencari bantuan warga sekitar. Setelah warga berdatangan, aliran listrik berhasil dimatikan, namun kondisi korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim medis dari RS Kumala Siwi tiba di lokasi dan memastikan korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka di Desa Gamong.
Pemerintah Desa Gamong melaporkan kejadian ini ke Polsek Kaliwungu. Polisi bersama Tim INAFIS Polres Kudus segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan kabel listrik dari area sawah. Keempat rekan korban serta pemilik sawah turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Pihak keluarga korban melalui ayahnya, Atmo Giri, menolak dilakukan autopsi. Jenazah kemudian dimakamkan pada Jumat siang pukul 14.00 WIB di pemakaman umum Desa Gamong (Gempol Songo).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danil Arifin menjelaskan, pihaknya kini terus mendalami penyebab pasti peristiwa tersebut.
“Kami sudah memeriksa para saksi dan hari ini juga melakukan pengecekan ulang di lokasi kejadian untuk memastikan fakta di lapangan,” ujarnya, Selasa (7/10).
Ia menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan agar peristiwa yang merenggut nyawa mahasiswa tersebut dapat terungkap secara jelas. “Kami pastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tambahnya.
Peningkatan status perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kudus dalam menindaklanjuti setiap kasus yang menimbulkan korban jiwa, terutama yang berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait