BLORA, iNewsPantura.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, meringkus empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ironisnya, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Jepon yang diduga aktif mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Blora.
Keduanya, berinisial Y (suami) dan E (istri), ditangkap beserta barang bukti 20,34 gram sabu dan 184 butir pil ekstasi. Dari hasil penyelidikan, narkotika itu didapatkan dari seseorang di Jakarta dan dikemas ulang dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali.
“Satu paket sabu dijual seharga Rp200.000. Mereka berdua ini berperan sebagai pengedar aktif yang menyasar kalangan pengguna di Blora,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Jumat (24/10/2025).
Polisi Bongkar Jaringan, Dua Rekan Lain Ikut Diciduk
Selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan dua rekan mereka, masing-masing PB dan AE, yang diduga berperan sebagai kurir dan penghubung ke pembeli.
Dari pengungkapan itu, petugas juga menyita alat komunikasi dan sejumlah uang hasil transaksi narkoba. Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Total ada empat tersangka. Seluruhnya kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polisi Ingatkan Bahaya Peredaran Narkoba di Daerah
AKBP Wawan menambahkan, peredaran narkoba di daerah tidak bisa dianggap remeh. Polres Blora terus memperkuat pengawasan hingga tingkat desa melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama,” ujarnya.          
          
          
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
