Brebes, Pantura.iNews.id - Refocusing anggaran APBD untuk penanganann COVID-19 mengakibatkan program rehab rumah tidak layak huni di Brebes, terhambat pelaksanaannya.
Pemangkasan anggaran APBD Kabupaten Brebes untuk penanganan COVID-19 berdampak pada penundaan rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Tahun 2021 ini, anggaran Rp 2 miliar untuk 200 unit dipangkas secara keseluruhan untuk penanganan COVID-19.
Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Brebes mencatat, ada 63 ribu rumah tidak layak huni di Kabupaten Brebes. Jumlah itu merupakan data awal pada tahun 2015 yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedsngkan data terbaru tahun ini tercatat ada 44.053 rumah yang tidak layak huni.
Kepala Bidang Perumahan Dinperwaskim Brebes, Muhamad Taulani, mengatakan, tahun ini APBD Brebes tidak menjangkau program RTLH karena anggaran Rp 2 miliar dipangkas untuk penanganan COVID-19. Sedianya, anggaran itu akan digunakan untuk rehab RTLH sebanyak kurang lebih 200 unit.
"Tahun ini anggaran RTLH dari APBD Brebes itu nol. Anggaran Rp 2 miliar dipangkas untuk penanganan COVID-19. Sedianya, anggaran itu akan dipakai untuk rehab 200 rumah tidak layak huni," ungkap Muhamad Taulani, Jumat 3 September 2021.
Dampak pandemi ini, sambung Taulani, membuat program bedah rumah di Brebes tidak berjalan. Padahal masih banyak rumah tidak layak huni yang perlu mendapat penanganan.
"Kalau tiap tahun kami bisa merehab 200 rumah, paling tidak sedikit demi sedikit akan berkurang jumlahnya. Tapi karena ada pandemi dan dananya terserap untuk COVID-19, program ini terhenti," tandasnya.
Selain RTLH, Taulani menyebut, di Brebes ada 124.447 keluarga yang tidak memiliki rumah. Mereka tinggal bersama orangtua maupun saudaranya. Mereka juga perlu mendapat penanganan agar bisa memiliki rumah sendiri.
Keluarga tidak mampu yang terdampak refocusing anggaran RTLH, salah satunya adalah Kurdi (75) warga Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan. Sedianya, rumah Kurdi ini akan dibangun dari anggaran APBD. Akan tetapi rencana itu batal karena dipangkas anggarannya.
"Sementara Dinperwaskim Brebes hanya mampu memberikan talia sih pada Kurdi senilai Rp.5 juta dalam bentuk material bangunan. Tali asih itu diberikan setelah petugas Dinperwaskim melakukan verifikasi di lapangan," pungkasnya.
Editor : Amin Nurrokhman
Artikel Terkait