Tuntutan Mengejutkan di PN Kebumen: Jaksa Minta Terdakwa Kasus Satwa Dilindungi AM Dinyatakan Lepas

Joe Hartoyo
Tuntutan Mengejutkan di PN Kebumen: Jaksa Minta Terdakwa Kasus Satwa Dilindungi AM Dinyatakan Lepas Dari Hukuman. Foto iNewsPantura.id/ Joe H

KEBUMEN, iNewsPantura.id – Kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dengan terdakwa berinisial AM (Alsofyan M Abdaul Kodir) mencapai titik balik signifikan di Pengadilan Negeri Kebumen hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Muhammad Fariza, S.H., M.H., mengajukan tuntutan yang mendasarkan pada alasan pemaaf, meminta Majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging).

Keputusan jaksa yang tidak biasa ini didasarkan pada pertimbangan kondisi kejiwaan terdakwa, meskipun AM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa AM terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d $jo$ Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini mengatur pidana bagi mereka yang tanpa hak dan melawan hukum melakukan kegiatan terkait satwa yang dilindungi.

Namun, JPU kemudian mengambil langkah yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan hukum pidana mendalam.

"Menimbang karena terdapat alasan pemaaf sebagaimana dalam Pasal 44 KUHP,  menuntut agar Majelis Hakim memutuskan: Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging). Memerintahkan agar memasukkan terdakwa Alsofyan M Abdaul Kodir ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang selama 8 (delapan) bulan untuk perawatan," demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU.

Tuntutan ini secara efektif memisahkan antara pembuktian perbuatan pidana (daad) dan pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid), menunjukkan bahwa meskipun perbuatannya terbukti, pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena kondisi kejiwaannya.

Respons Kuasa Hukum Ibu Kandung: Syukur dan Kekecewaan Mendalam

Menanggapi tuntutan JPU, Tim kuasa hukum ibu kandung AM, dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, yang terdiri dari Dr (Hc). Joko Susanto, Sumanto S Tirtowijoyo, Damas Reza Kurniadi, Devi Rahma Cahyani, dan Ayu Rachma Octaviani, menyampaikan apresiasi sekaligus kritik keras terhadap proses penegakan hukum dalam kasus ini, yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Menurutnya langkah ini tidak lepas salah satunya karena upaya pihaknya mengajukan upaya eksaminasi ke Kejagung RI, upaya maksimal tim kuasa hukum yang dampingi terdakwa di persidangan dan sorotan yayasan peduli terhadap orang dengan gangguan jiwa.

Dr (Hc). Joko Susanto, ketua tim kuasa hukum ibu kandung AM, menyatakan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Jaksa Kejari Kebumen, Kejati Jateng dan Kejagung RI.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada kejaksaan. Tuntutan ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki keberanian untuk menerapkan keadilan yang humanis dan berdasar hukum secara mendalam," ujar Joko Susanto.

Ia menekankan bahwa langkah JPU untuk menggunakan Pasal 44 KUHP dan menuntut 'Onslag' adalah bentuk pengakuan hukum terhadap kondisi kejiwaan kliennya. 

"Ini adalah penegasan bahwa hukum pidana kita bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang melihat kondisi kemanusiaan terdakwa secara utuh. Jaksa telah memberikan keadilan dengan mempertimbangkan alasan pemaaf, dan ini patut mendapat dukungan penuh," tambahnya.

Harapan pada Hakim dan Kritik Keras pada Penyidik

Meskipun Jaksa telah mengambil langkah progresif, tim kuasa hukum menyatakan harapan besar agar Majelis Hakim PN Kebumen memutus dengan amar yang serupa.

"Tuntutan ini menjadi landasan kuat bagi Majelis Hakim. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus yang sama, yaitu melepaskan AM dari segala tuntutan dan mengedepankan rehabilitasi medis. Ini adalah putusan yang paling adil," tegas Joko.

Namun, ia juga mengungkapkan kekecewaan yang sangat besar terhadap pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Kami kecewa berat atas tindakan penyidik Polda Jawa Tengah yang kami nilai memaksakan kasus ini sejak awal. Bukti dan rekam jejak kondisi psikologis AM sudah ada, namun kasus ini tetap diproses hingga meja hijau. Kami berharap aparat penegak hukum di tahap penyidikan lebih sensitif dan profesional dalam melihat kasus yang bersinggungan dengan kesehatan mental, sehingga proses hukum yang tidak perlu dapat dihindari," pungkasnya.

Nasib Satwa dan Barang Bukti

Dalam tuntutannya, JPU juga memutuskan nasib barang bukti:

* Satwa yang Dilindungi: 1 (satu) ekor Beruang Madu (Helactos Malayanus) dan 1 (satu) ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) diperintahkan untuk dilepasliarkan ke habitatnya melalui Sumatra Wildlife Centre Jaringan Satwa Indonesia (SWC JSI) dengan didampingi BKSDA Jawa Tengah.
* Barang Bukti Lain: Sepeda Motor merk Yamaha Mio GT dikembalikan kepada terdakwa, sementara telepon seluler merk Oppo A54 dirampas untuk dimusnahkan.
* Biaya Perkara: Dibebankan kepada negara.

Sidang putusan kasus yang menyita perhatian publik ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana nasib hukum AM kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network