Tiga Buruh Tambang Ditahan di Banyumas, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Pemilik dan Pemodal

Mas Sal
Tiga Buruh Tambang Ditahan di Banyumas, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Pemilik dan Pemodal. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO, iNewsPantura.id – Penahanan tiga buruh tambang oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas memantik kritik keras. Di tengah gencarnya penertiban tambang ilegal, publik mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum untuk menyentuh aktor utama di balik aktivitas pertambangan tanpa izin, bukan hanya pekerja lapis bawah.

Tiga buruh tambang yang ditahan masing-masing bernama Yanto Susilo alias Yanto, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan mineral tanpa izin di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Yanto, yang berstatus buruh harian lepas, telah ditahan di Mapolresta Banyumas selama 20 hari sejak 29 Oktober 2025. Penahanan itu didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.

Langkah kepolisian tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum ketiga tersangka, H. Djoko Susanto, SH. Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan rasa keadilan karena hanya menyasar pekerja yang berada di posisi paling lemah dalam struktur pertambangan.

“Klien kami hanya buruh upah harian yang bekerja atas perintah. Mereka tidak punya kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegas Djoko. 

Menurutnya, penahanan buruh tanpa dibarengi penindakan terhadap pihak yang diduga sebagai pengendali operasional, mandor, pemilik tambang, hingga pemodal, mencerminkan ketimpangan penegakan hukum.

“Kalau negara serius memberantas tambang ilegal, aparat pasti mampu menelusuri siapa yang menguasai modal, mengatur operasional, dan menikmati hasil tambang. Jangan sampai buruh dijadikan tumbal,” ujarnya.

Djoko juga menegaskan, menahan pekerja lapangan tanpa menyentuh aktor utama justru akan memperlebar jurang ketidakadilan dan memunculkan preseden buruk dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Banyumas telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas kritik dan desakan yang disampaikan kuasa hukum para tersangka, meski telah dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network