6 Bulan Tak Diketahui Kampus, WNA Mali Ditemukan di Jakarta dan Dideportasi

Joe Hartoyo
WNA asal Mali saat diamankan kantor imigrasi kelas II Non TPI Purworejo di Jakarta. dokumen

PURWOREJO,iNewsPantura.id – Keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D. yang sempat tidak diketahui selama lebih dari enam bulan akhirnya terlacak di Jakarta. WNA yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) tersebut kemudian diproses secara hukum setelah diketahui melanggar ketentuan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menelusuri keberadaan A.M.B.D. setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaannya oleh pihak kampus.

A.M.B.D. sebelumnya berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan pendidikan dengan UMP sebagai penjamin. Namun, berdasarkan informasi dari pihak universitas, A.M.B.D. hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester.

Pihak kampus kemudian mencabut sponsorship terhadap A.M.B.D. dan menetapkan yang bersangkutan sebagai mahasiswa drop out (DO) sejak 11 September 2026.

Informasi mengenai pencabutan sponsorship tersebut menjadi salah satu dasar bagi Imigrasi Purworejo untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap keberadaan WNA asal Mali tersebut.

Dalam proses penelusuran, petugas mengetahui A.M.B.D. berada di Jakarta. Namanya juga telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Kantor Imigrasi Purworejo.

Informasi mengenai rencana keberadaan A.M.B.D. di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026 kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Sehari setelahnya, Selasa (15/9/2026), petugas Imigrasi Purworejo menuju Jakarta untuk melakukan penjemputan. A.M.B.D. kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan A.M.B.D. merupakan WN Mali yang sebelumnya memiliki ITAS Pelajar dengan UMP sebagai penjamin.

Namun, setelah sponsorship dicabut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki penjamin. Petugas juga menemukan A.M.B.D. telah melewati masa berlaku izin tinggal selama tiga hari.

Selain persoalan izin tinggal, A.M.B.D. diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Pejabat Imigrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penanganan kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses peradilan. Kantor Imigrasi Purworejo menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, saksi, serta penerjemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.

A.M.B.D. didakwa melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur kewajiban orang asing memberikan keterangan mengenai identitas diri serta melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, maupun alamat kepada Pejabat Imigrasi.

Dalam persidangan Kamis (17/9/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan A.M.B.D. terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama delapan hari.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran denda melalui mekanisme yang disampaikan Kejaksaan Negeri Purworejo.

Setelah proses pembayaran selesai, A.M.B.D. kembali didetensi oleh Kantor Imigrasi Purworejo sembari dilakukan persiapan pemulangan ke negara asal.

Selain proses pidana, terhadap A.M.B.D. juga diterapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Setelah administrasi dan kebutuhan perjalanan terpenuhi, WNA tersebut akan dipulangkan ke Mali. Kantor Imigrasi Purworejo juga memproses pencantuman A.M.B.D. dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya dilakukan secara berkelanjutan.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Irwan, Rabu 23 september 2026.

Menurutnya, penanganan terhadap A.M.B.D. merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian. Informasi dari penjamin, pemantauan data keimigrasian, koordinasi antarunit, hingga penelusuran keberadaan orang asing menjadi bagian dari proses pengawasan.

Irwan menambahkan, kebijakan keimigrasian Indonesia menerapkan prinsip selective policy, yakni mempertimbangkan kepentingan nasional dalam pemberian izin kepada orang asing untuk masuk, tinggal, dan berkegiatan di Indonesia.

“Ketika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Imigrasi Purworejo menyatakan pengawasan tersebut tetap diimbangi dengan pelayanan dan fasilitasi bagi orang asing yang memberikan kontribusi positif di bidang pendidikan, perekonomian, pariwisata, investasi, maupun bidang lainnya sesuai aturan.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network