SEMARANG,iNewsPantura.id – Sengketa waris rumah dan tanah senilai sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Perkara nomor 102/Pdt.G/2026/PN Smg tersebut memperdebatkan kedudukan sejumlah pihak sebagai ahli waris pasangan almarhum Bintoro Wijaya dan almarhumah Retna Dewi.
Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Imannuel Alfarez, mengatakan pihaknya mempersoalkan status beberapa pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, termasuk menantu dan cucu menantu.
“Kami berpendapat pihak yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris tidak mempunyai kedudukan sebagai ahli waris,” kata Imannuel, Kamis (8/10/2026).
Untuk mendukung argumentasinya, pihak tergugat menyerahkan sejumlah bukti surat, di antaranya akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen identitas. Pihaknya juga merujuk Pasal 852 KUHPerdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1029 K/Pdt/1992.
Selain mempersoalkan kedudukan ahli waris, Imannuel mengaku telah melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Namun, ia tidak merinci dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Dugaan tersebut masih berupa klaim pihak tergugat dan belum menjadi kesimpulan resmi lembaga terkait.
Sengketa ini berawal dari aset peninggalan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi yang memiliki tujuh anak, tetapi belum dibagi secara resmi sebagai harta warisan. Persoalan semakin kompleks setelah sejumlah anak mereka meninggal dunia sehingga memunculkan perdebatan mengenai ahli waris pengganti.
Berdasarkan keterangan Imannuel, putusan perkara dijadwalkan pada 14 Oktober 2026. Majelis hakim akan menentukan kedudukan para pihak berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
