get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Juta Lebih Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual!

Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Naik Kereta Wajib Booster

Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:20 WIB
header img
Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Naik Kereta Wajib Booster ( Foto : Dok. iNews)

JAKARTA - Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Naik Kereta Wajib Booster, Bagi penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau  (booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua

 

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

 

Joni mengatakan perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

 

Dia mengatakan bahwa saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

 

"Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen," ujarnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

 

Syarat Naik KA Jarak Jauh

 

1. Usia 18 tahun ke atas:

 

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

 

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

 

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

2. Usia 6-17 tahun:

 

a) Wajib vaksin kedua

 

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

 

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut