get app
inews
Aa Read Next : Lewat pelatihan, Dinperinaker Kota Pekalongan Genjot Pertumbuhan Wirausaha Baru

Wirausaha Muda Mandiri 2022 Sudah Dibuka, Buruan Cek Syarat Pendaftarannya!

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:06 WIB
header img
Ajang Wirausaha Muda Mandiri 2022 berhadian modal miliaran rupiah segera digelar. InewsPantura

JAKARTA, iNewsPantura - Wirausaha Muda Mandiri (WMM) yang berhadiah modal usaha miliaran rupiah kembali digelar tahun ini.

Lebih dari 50 ribu wirausaha muda telah merasakan manfaat dari ajang tahunanWMM. Malinda Amalia, Alumni WMM 2018 yang juga merupakan pendiri brand fashion Linean adalah salah satu yang merasakan manfaat positif mengikuti
WMM.

"Setelah mengikuti program WMM, banyak perkembangan di usaha yangsaya jalankan, karena banyak sekali program pengembangan usaha yangdiberikan Bank Mandiri, seperti pelatihan, pendampingan, bahkan diikutsertakan pameran produk dalam dan luar negeri,","  tuturnya dalam sesi press conference
Kick Off WMM 2022, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wirausaha Muda Mandiri terbukti telah ikut mendorong lahirnya bibit-bibit unggul wirausaha muda kreatif, inovatif, dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Tahun ini akan tampil berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

WMM 2022 yang mengusung tema Bring Back Euphoria! Proud to be
Entrepreneur!, hadir dengan kemasan yang lebih light, dan terbagi dalam 2 kategori utama main category yaitu Business Existing, yakni Boga, Kreatif, Teknologi, dan Sosial dan Side competition yang terdiri dari Santripreneur dan
Business Plan.

Adapun subkategori Business Plan terbuka bagi kamu yang sudah
punya usaha di bidang berikut, ya!

1. Kategori Boga
-Makanan dan Camilan Kemasan

Pengusaha dengan produk bisnis kuliner yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller, segala jenis merek makanan siap saji,camilan maupun produk makanan lainnya yang diciptakan dalam kemasan,pencipta dan pemilik brand makanan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga maupun dikelola secara mandiri.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Makanandan Camilan Kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual minuman sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual brand resto/kafe/rumah makan, dan tempat santap makan minum lainnya.

-Makanan dan Minuman Dine in
Pemilik warung, resto, rumah makan, kafe, bar dan segala macam bentuk dan konsep makanan dan minuman yang dapat dinikmati langsung di
tempat (Dine-In).

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Makanan dan Minuman Dine in adalah pemilik usaha kuliner yang menjual dalam konsep kemasan dan dijual online.

- Minuman Kemasan

Pencipta dan pemilik brand minuman olahan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga ataupun dijual secara mandiri. Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha minuman kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual dessert sebagai
brand utama.

2. Kreatif
- Kesenian dan Budaya

Pengusaha dengan produk bisnis yang mengangkat unsur seni dan budaya, serta diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini adalah perajin barang kebutuhan rumah tangga, jasa interior design, pelaku seni,sanggar tari/budaya/musik/seni rupa teater, penggerak kesenian lokal, bidang usaha lainnya yang bisa memenuhi kriteria.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Kesenian dan Budaya adalah event organizer, penyedia jasa alat kesenian, resellerproduk kesenian.

- Fashion Label
Pengusaha dengan produk bisnis fesyen yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya segala jenis butik, galeri, department store, pencipta dan pemilik brand fesyen dengan skala industri dan lebih bersifat
multi produk, pengusaha fesyen yang menjual pakaian sebagai brand utama, pengusaha turunan fesyen.Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha FashionLabel adalah Penjual produk fashion bekas (thrift).

-Entertainment
Pengusaha yang bergerak di bidang entertainment, baik secara digitalmaupun konvensional. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya youtuber, podcaster, production house, band music teater, penggerak kesenian daerah, sanggar tari dan budaya,promotor, Bidang usaha lainnya yang memiliki unsur hiburan sebagai
produk

3. Teknologi
- Digital Apps

Pengusaha dengan produk bisnis jasa layanan berbasis aplikasi digital diciptakan secara original dan memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini
di antaranya web designer, brokerage/marketplace, gaming application,business application, lifestyle application, usaha lainnya yang memenuhi salah satu aspek Digital Apps, produk sudah go live di publik selama minimal 1 tahun, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Digital Apps adalah aplikasi yang diperuntukan untuk internal, bukan untuk masyarakat.

-Inovasi Teknologi
Pengusaha dengan inovasi dari produk atau proses baru atau yang ditingkatkan dengan karakteristik teknologinya sangat berbeda dari sebelumnya. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya web designer, robotic innovation, digital assistance, wearable technology, virtual reality (VI) experience, usaha lainnya yang memenuhi salah satu aspek Inovasi Teknologi, produk sudah go live di publik selama minimal 1 tahun, dan Sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut