get app
inews
Aa Text
Read Next : Deddy Corbuzier Sindir Kominfo Imbas Sejumlah Situs Resmi Diblokir

Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:19 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Menkominfo Johnny G Plate ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023)

Terlihat Plate mengenakan baju tahanan dan dimasukkan ke mobil tahanan. Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.

Dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun. Dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.

Yusuf mengatakan, kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.

 

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut