get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pekalongan Kerahkan Personilnya Untuk Pengamanan Jumat Agung dan Paskah

Simak Perbedaan Tipe Terminal Bus di Indonesia

Senin, 14 Februari 2022 | 18:10 WIB
header img
Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur (Foto: Okezone.com)

Di Indonesia, terminal bus ada tiga model yang dipisahkan kewenangannya menjadi milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. 

Pembagian tipe terminal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Mengutip dari situs resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Senin (14/2/2022), adanya penentuan tipe dan kelas terminal ini dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewenangan. Apa bedanya? Berikut informasi selengkapnya:

Perbedaan kelas
Terminl merupakan pangkalan kendaraan, tempat mengatur keberangkatan dan kedatangan penumpang. Selain dibedakan berdasarkan tipe, ternyata terminal juga dibedakan berdasarkan kelas. Di antaranya saja terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Pembagian kelas terminal ini ditetapkan berdasarkan intensitas kendaraan yang meliputi tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.

Fungsi pelayanan
Berdasarkan PP RI Nomor 43 Tahun 1993, ini lah perbedaan fungsi pelayanan dari tiga tipe terminal bus;

1. Terminal penumpang Tipe A, yaitu berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

2. Kemudian, terminal penumpang Tipe B berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

3. Terakhir, terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).

Kewenangan
Dalam penetapan tipe terminal, terdapat pembagian kewenangan di antaranya saja;
1. Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,

2. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,

3. Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C

4. Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut