Perlu diketahui, terdapat 12 ruas jalan tol yang akan naik tarifnya di 2022, sehingga Anda perlu menyiapkan uang lebih banyak dengan adanya regulasi ini.
Nah, berikut adalah total 12 ruas tol yang diagendakan mengalami penyesuaian tarif dan tersebar di sejumlah wilayah:
1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
3. Kunciran - Serpong
4. Jakarta - Bogor - Ciawi
5. Surabaya - Mojokerto
6. Cikampek - Palimanan
7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
8. Pondok Aren - Serpong
9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang - Merak 11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan – Malang
Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berapa kenaikannya? Penyesuaian tarif reguler mengikuti laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir biasanya di angka 3 persen. Meski demikian, kenaikan resmi ruas tol tersebut belum dapat dipastikan.
Perubahan Tarif Tol Dalam Kota Asal dan tujuan perjalanan:
Ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur, Jembatan Tiga/ Pluit. Berikut perubahan tarifnya:
Golongan I Rp10.500 sebelumnya Rp10.000
Golongan II Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
Golongan III Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
Golongan IV Rp17.500 sebelumnya Rp17.000
Golongan V Rp17.500 sebelumnya Rp17.000.
Editor : Hadi Widodo