get app
inews
Aa Text
Read Next : FKPII  Ajak Generasi Muda Terlibat Misi Kemanusiaan Dan Meminta Pemerintah Buka Lapangan Pekerjaan

Jangan Menimbun Barang, ini Hukumnya dalam Fikih jual beli 

Selasa, 01 Maret 2022 | 10:10 WIB
header img
Jangan menimbun barang . ini hukumnya dalam fikih jual beli (Petra Akbar)

 

Bagai mana hukumnya Menimbun barang untuk menguasai pasar  seperti menimbun barang untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Simak ulasanya lebih dalam dirangkum ari berbagai sumber 

Dikutip dari Rumaysho, menimbun barang atau menumpuk harta atau monopoli disebut juga ihtikar. Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer, halaman 190)

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:

1. Membeli barang melebihi kebutuhan.

2. Tujuannya menimbun.

3. Tujuannya menguasai pasar.

4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.

5. Khalayak ramai membutuhkan.

Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.

Dosa Ihtikar

Dari Ma'mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

 

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

 

"Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa." (HR Muslim Nomor 1605)

Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

"Siapa yang memengaruhi harga bahan makanan kaum Muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat." (HR Ahmad, 4:485. Syekh Syuaib Al Arnauth mengatakan sanad hadis ini dhaif)

 

Hikmah Terlarangnya Menimbun Barang

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai." (Kitab Syarh Shahih Muslim, 11:43)

Al Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, "Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang." (Kitab Ikmalul Mu’lim, 5: 161)

 

Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Kitab Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395).

 

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Nanang Sulaeman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut