Pemalang, Pantura.iNews.id - Ribuan buruh di Kabupaten Pemalang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenaker RI no 16 tahun 2021, tentang bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja, buruh dalam penanganan dampak Covid 19.
Kasi Pengupahan, Disnaker Pemalang, Arya Dhyta, menyampaikan, meski demikian tidak semua pekerja atau buruh akan mendapatkannya karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Syaratnya, peserta berjamsostek per Juni 2021, gaji di bawah Rp 3,5 juta, bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4, diutamakan berkerja pada sektor industri barang konsumsi, properti, barang dan jasa kecuali sektor jasa pendidikan dan kesehatan," ujarnya.
Lanjutnya, pihak Jamsostek sebagai penyaji data kepada Kementerian Tenaga Kerja.
"Per hari kemarin sudah ada 11 ribu data tenaga kerja yang diserahkan ke kementerian terkait. Rencananya setiap orang mendapatkan BSU senilai Rp 500 ribu sebulan selama 2 bulan," ungkapnya.
Disnaker Pemalang telah melakukan upaya sosialisasi kepada perusahaan dan tenaga kerja terkait BSU ini.
"Namun untuk teknis pencairan BSU pihak Jamsostek yang menangani. Termasuk mempersiapkan no rekening pekerja yang diluar Himpunan Bank Negara (Himbara). Karena mekanismenya nanti akan disalurkan ke rekening para perkerja," katanya.
Editor : AminNurrokhman