BADAN POM RI telah menindaklanjuti terhadap berbagai obat-obatan ilegal dan tersebar di sekitar Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.
Menurut BPOM, ada obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Sildenafil, produk-produk yang disita yaitu obat tradisional dan produk pangan dalam bentuk kopi.
Produk Kopi Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)
Mengutip siaran media resmi Badan POM, Jumat (4/3/2022), adapun produk ilegal pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan yakni Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
Tidak hanya itu, ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram ditambah dengan temuan beberapa alat produksi sederhana yang digunakan untuk memproduksi obat tradisional dan produk kopi illegal tersebut.
Secara nilai ekonomi, seluruh barang bukti ini nilainya diestimasikan mencapai miliaran rupiah. “Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ungkap Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI.
Dari pemantauan dan analisis penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021, penjualan produk ini punya nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.
Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi sudah beroperasi selama dua tahun, sejak Desember 2019.
Editor : Hadi Widodo