Slawi, Pantura.iNews.id - Polres Tegal menggelar ekspos ungkap kasus penangkapan kawanan perampok pabrik garmen PT SAI di Warureja, Kabupaten Tegal yang terjadi pada 24 Juli 2021 lalu. Aksi penangkapan para pelaku pada Kamis malam, 5 Agustus 2021 lalu sempat viral di media sosial.
Para tersangka yang ditangkap dalam penyergapan di Jalan Ahmad Yani, Slawi, Kabupaten Tegal itu yakni Muadi Susandi, Toni, Jaka dan Ahmad Suwutu, semuanya warga Cirebon, Jawa Barat.
Foto: Sakti Ramadhan
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam keterangannya menjelaskan, saat beraksi di PT SAI Warureja pelaku berjumlah lima orang. Mereka masuk ke areal pabrik dengan cara memanjat tembok menggunakan tali sling.
Kemudian, lanjut Arie, para pelaku menodong tiga sekuriti dengan senjata Air Softgun lalu menyekap ketiga korban dengan cara mengikat kaki dan tangan para korban menggunakan tali, serta menutup mulut dan wajah korban menggunakan lakban.
"Para pelaku membawa kabur kabel tembaga seharga sekitar Rp 100 juta dan mengambil uang di brankas sebesar Rp. 3.500.000," terang Arie saat ekspos kasus Selasa siang, 10 Agustus 2021.
Arie membeberkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi, para tersangka akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tegal. Saat ditangkap para sedang mencari sasaran menggunakan mobil minibus Avanza.
"Para tersangka ini akan beraksi lagi di Tegal. Namun tercium oleh anggota kami, sehingga dilakukan penyergapan di Jalan A Yani Slawi pada 5 Agustus 2021 lalu," kata Arie.
Arie menambahkan, dalam pengembangan penyelidikan terungkap, selain di Kabupaten Tegal, para tersangka juga beraksi di Majalengka dan Cirebon, yakni di PLTU Kanci Cirebon.
"Para tersangka juga beraksi di Cirebon dan Majalengka. Di Cirebon di PLTU Kanci. Modus dan sasaran sama, kabel tembaga," ujar Arie.
Selain meringkus empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni mobil Avanza yang dipakai untuk operasional, dua unit senjata airsoft gun, dua buah gunting besi, dua linggis, tali tambang, tali sling, obeng dan lakban.
"Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahu," tandas Arie.
Dalam aksinya, para tersangka berbagi tugas. Ada pelaku utama, ada yang bertugas sebagai pengawas, penyekap korban dan sopir kendaraan. Mereka selalu mengincar kabel tembaga karena mudah dijual.
"Kami sudah beraksi tiga kali, di Tegal dan Cirebon serta Majalengka. Yang kami cari kabel tembaga. Saya sudah pernah mendapat bagian Rp. 1.500.000 dari hasil penjualan kabel tembaga," aku tersangka Muadi , kapten kawanan ini.
Editor : Amin Nurrokhman