get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup Beberapa Kantor, McDonalds PHK Massal dan Potong Paket Gaji Karyawan

Amerika Serikat Vonis Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Minoritas Rohingya

Senin, 21 Maret 2022 | 15:42 WIB
header img
Amerika Serikat Vonis Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Minoritas Rohingya (Foto: Instagram)

WASHINGTON – Presiden Joe Biden resmi menetapkan, militer Myanmar telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan, terhadap minoritas Rohingya  

Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters, sebuah langkah yang menurut para advokat harus meningkatkan upaya untuk meminta pertanggungjawaban rezim yang sekarang menjalankan Myanmar.

Militer Myanmar dikatakan melakukan  operasi militer pada 2017 yang memaksa setidaknya 730 ribu warga Rohingya, yang sebagian besar Muslim.

Diwartakan Reuters, mengutip pejabat AS, keputusan itu akan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada Senin (21/3/2022) di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington, yang saat ini tengah menampilkan pameran tentang penderitaan etnis Rohingya.

Sikap itu diambil Presiden Joe Biden 14 bulan setelah dia menjabat dan berjanji untuk melakukan tinjauan baru atas kekerasan di Myanmar tersebut.

Angkatan bersenjata Myanmar melancarkan operasi militer pada 2017 yang memaksa setidaknya 730.000 dari sebagian besar Muslim Rohingya dari rumah mereka dan ke negara tetangga Bangladesh, di mana mereka menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran. Pada tahun 2021, militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta.

Pejabat AS dan firma hukum luar mengumpulkan bukti dalam upaya untuk mengakui dengan cepat keseriusan kekejaman, tetapi Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menolak untuk membuat keputusan.

Pejabat AS mengatakan bahwa Blinken memerintahkan "analisis hukum dan faktualnya sendiri", yang kemudian menyimpulkan tentara Myanmar melakukan genosida. Washington yakin pernyataan ini akan meningkatkan tekanan internasional untuk meminta pertanggungjawaban junta.

"Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut," kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri yang tidak disebutkan namanya.

Pejabat di kedutaan Myanmar di Washington dan juru bicara junta tidak segera menanggapi email yang meminta komentar pada Minggu (20/3/2022).

Militer Myanmar telah membantah melakukan genosida terhadap Rohingya, yang ditolak kewarganegaraannya di Myanmar, dan mengatakan sedang melakukan operasi melawan teroris pada 2017.

Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan pada 2018 bahwa kampanye militer termasuk "tindakan genosida," tetapi Washington pada saat itu menyebut kekejaman itu sebagai "pembersihan etnis," sebuah istilah yang tidak memiliki definisi hukum di bawah hukum pidana internasional.

Penentuan genosida tidak secara otomatis melepaskan tindakan hukuman AS. Sejak Perang Dingin, Departemen Luar Negeri telah secara resmi menggunakan istilah itu enam kali untuk menggambarkan pembantaian di Bosnia, Rwanda, Irak dan Darfur, serangan ISIS terhadap Yazidi dan minoritas lainnya, dan yang terbaru tahun lalu, atas perlakuan China terhadap Uighur dan kelompok minoritas lainnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut