Jelang Idul Fitri, 175 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi

PEMALANG, iNewsPantura.id- Sebanyak 175 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 pada Jumat (28/03).
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Dari 175 narapidana tersebut sebanyak 145 merupakan kasus tindak pidana umum, 28 kasus narkotika, 1 kasus kehutanan, dan 1 kasus korupsi. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari”, ujar Nur Febrianto, Kepala Rutan Pemalang.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 (dua) perwakilan narapidana.
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara lain di seluruh wilayah Indonesia.
Diketahui jumlah penghuni Rutan Pemalang perhari ini adalah 271 orang, dengan rincian 63 tahanan dan 208 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya diisi oleh 120 orang.
Editor : Suryo Sukarno