Tax Amnesty Jilid II, Negara Berhasil Kantongi PPh Final Rp4,49 Triliun

Kementerian Keuangan RI berhasil mengumpulkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp4,49 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Nilai tersebut berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, per tanggal 26 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Di mana sebanyak 28.850 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebanyak Rp4,49 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp44,11 triliun.
Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp38,38 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp2,90 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp2,82 triliun.
Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan.
Editor : Hadi Widodo