Alim Sugiantoro Soroti Kekacauan di Kwan Sing Bio: “Ini Kudeta Kedua, Harus Dicegah”

SEMARANG, iNewsPantura.id - Polemik internal kembali memanas di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio, Tuban. Rencana pemilihan pengurus dan penilik kelenteng yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 Juni 2025, mendapat sorotan tajam dari Alim Sugiantoro, tokoh senior sekaligus mantan ketua penilik kelenteng.
Dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Alim menilai proses pemungutan suara tersebut cacat hukum dan melanggar kesepakatan damai yang sebelumnya telah disusun.
“Pemilihan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. Yayasan yang menaungi kelenteng belum jelas legalitasnya dan konflik internal belum selesai,” tegas Alim, Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, pengembalian pengelolaan kelenteng dari tangan tiga taipan asal Surabaya harus melalui mekanisme tertulis yang sah. Ia menyebut sudah mengirim surat resmi kepada Soedomo dan pihak lain untuk meminta penyelesaian secara damai.
“Penyerahan pengelolaan harus melalui proses tertulis, tidak bisa dilakukan sepihak,” tambahnya.
Alim juga menyoroti absennya nama Go Tjong Ping dalam surat permintaan damai sebelumnya. Hingga kini, belum ada kesepakatan tertulis antar pihak yang berselisih.
Selain itu, pemilihan disebut dilakukan tanpa izin dari pengelola sah dan direncanakan berlangsung di luar area kelenteng. Surat undangan dari panitia pun dinilai cacat administrasi karena tidak mencantumkan kop resmi maupun stempel yayasan.
“Ini adalah kudeta kedua dalam sejarah Kwan Sing Bio. Sangat memalukan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Alim juga mengingatkan agar semua pihak menghormati hasil musyawarah di Kayu Manis Resto, Tuban, pada 24 Mei 2025. Dalam forum itu, Soedomo disebut telah menunjuk Alim Markus dan Paulus Welly Afandy sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan konflik, bukan Go Tjong Ping.
Meski tidak lagi aktif dalam pengelolaan kelenteng, Alim menegaskan dirinya tidak berniat mencalonkan diri kembali dan hanya menginginkan penyelesaian damai.
Ia pun kembali mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pemilihan.
“Yayasannya tidak aktif, tidak ada sistem keanggotaan yang berjalan. Jadi atas dasar apa pemilihan ini dilakukan?” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno