BNN Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkotika, Sita 500 Kg Dalam Sebulan

JAKARTA,iNewsPantura.id - Sebagai bagian dari strategi nasional dalam menanggulangi kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengintensifkan tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika guna menekan eskalasi peredaran gelap narkotika yang mengancam keamanan dan ketahanan bangsa.
Langkah ini dilakukan secara menyeluruh terhadap jaringan yang beroperasi di tingkat nasional maupun yang terhubung dengan sindikat internasional. Pada periode Juni sampai Juli 2025, BNN Pusat dan BNN Provinsi bekerja sama dengan stakeholder terkait, di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil mengungkap 84 kasus narkotika (LKN).
“Selain itu mengamankan 136 tersangka dengan total barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat 561.094,64 gram,” ungkap Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom.
Adapun barang bukti narkotika, terdiri dari Ganja 219.819,53 gram, Sabu 337.381,05 gram, Ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir, Kokain 3.089,36 gram, Ganja Sintetik 40,86 gram. Selain narkotika BNN juga menyita 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.
“Salah satu modus penyelundupan narkotika yang tidak lazim terungkap dalam pengungkapan kasus jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Mualim, yang beroperasi di wilayah Aceh hingga Medan,” imbuhnya.
Jika pada umumnya sabu dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau, maka dalam kasus ini sebanyak 200 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 199.549,1 gram atau setara dengan 199,5 kilogram, disamarkan menggunakan kemasan Arabica Coffee dengan merk ”Cote d’Ivoire” berwarna oranye.
“Seluruh paket tersebut kemudian disembunyikan di dalam muatan buah semangka sebagai upaya untuk mengecoh petugas dan menghindari deteksi selama proses pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan,” terang Kepala BNN.
Kasus lain yang turut menyita perhatian adalah upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB.
Tersangka diamankan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali, bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 3.089,36 gram.
Terungkapnya kasus ini mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan antara jaringan sindikat narkoba di Bali dengan sindikat narkotika asal Amerika Latin, serta menunjukkan bahwa narkotika jens kokain memiliki pasar tersendiri di wilayah Bali, khususnya di kalangan tertentu yang menjadi sasaran peredaran.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika akan terus berupaya mencari celah dan memodifikasi modus operandi untuk mengelabui petugas serta melancarkan aksinya dalam menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia.
Hal ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional, sehingga memerlukan kewaspadaan, sinergi, dan penindakan hukum yang berkelanjutan dari seluruh elemen aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi secara intensif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Editor : Eddie Prayitno