get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan KA Argo Merbabu dengan Mobil di Perlintasan Weleri, Pengemudi Selamat 

Srikandi Iustitia Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Purworejo Harus Diproses Hukum

Kamis, 04 September 2025 | 07:08 WIB
header img
Srikandi Iustitia Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Purworejo Harus Diproses Hukum, Tolak Restorative Justice. Foto : iNewsPantura.id/ Joe H

PURWOREJO ,  iNewsPantura.id – Kantor Hukum Srikandi Iustitia menegaskan komitmennya mendampingi korban SB, seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan persetubuhan dan penyebaran video asusila oleh tersangka ER.

Tim advokat Srikandi Iustitia yang dipimpin Septi Indrawati bersama Ady Putra Cesario dan Ajeng Risnawati Sasmita menjelaskan, pendampingan telah dilakukan sejak Mei 2025 dan terus berlanjut hingga saat ini.

“Kami mendampingi sejak awal penyelidikan di Polres Purworejo. Bahkan ketika korban sakit dan dirawat di rumah sakit, kami tetap hadir memberi pendampingan,” ujar Septi, Rabu (3/8/2025).

Septi menambahkan, pendampingan resmi dimulai 22 Mei 2025, sesuai surat kuasa dari keluarga korban. Pada hari yang sama, pihaknya juga melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purworejo. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan ditahan.

Terkait isu adanya upaya perdamaian melalui restorative justice (RJ), Srikandi Iustitia menegaskan tidak pernah menyarankan hal tersebut.
“Karena kasus ini menyangkut persetubuhan anak di bawah umur, kami menolak adanya RJ. Komitmen kami jelas, fokus pada perlindungan perempuan dan anak,” tegas Septi.

Ady Putra Cesario menambahkan, pihaknya juga menanggapi isu dugaan pemerasan yang muncul di tengah proses hukum. Menurutnya, hal itu berada di luar pengetahuan tim hukum.
“Terkait dugaan pemerasan, kami mendukung penuh proses hukum. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan kami untuk menawarkan RJ, itu di luar kendali kami, bahkan kami mengutuk keras tindakan tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sejak awal Srikandi Iustitia selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Purworejo agar korban terlindungi dari intimidasi maupun ancaman.
“Anak di bawah umur harus dilindungi di hadapan hukum. Itu komitmen kami,” pungkas Ady.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut