Kontrak PPPK Angkatan Pertama di Kudus Habis Awal 2026, Dipastikan Diperpanjang
KUDUS, iNewsPantura.id – Masa kontrak angkatan pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan berakhir pada awal 2026. Sebanyak 98 pegawai yang dilantik pada 1 Januari 2021, terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru, menjadi kelompok pertama yang habis masa perjanjian kerjanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa mereka dijadwalkan kembali menandatangani kontrak kerja pada 2 Januari 2026. “PPPK itu masa kerjanya lima tahun. Angkatan pertama akan teken kontrak lagi pada 2 Januari 2026,” jelasnya, Senin (14/9/2025).
Menurutnya, seluruh PPPK tersebut berpeluang besar diperpanjang kontraknya. Alasannya, kinerja para pegawai dinilai baik dan formasi yang ditempati masih dibutuhkan.
“Kalau kinerjanya buruk, misalnya terkena pelanggaran disiplin berat, tentu tidak diperpanjang. Tapi di Kudus sejauh ini tidak ada kasus seperti itu. Jadi kemungkinan besar semuanya diperpanjang,” ujarnya.
Meski demikian, Putut mengakui ada sejumlah pegawai yang sempat tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan, seperti keterlambatan absen. Namun kasus tersebut hanya berujung pada pembinaan. “Relatif tidak banyak pelanggaran. Yang ringan-ringan seperti telat absen masih bisa kita bina,” katanya.
Hingga September 2025, total pegawai yang dilantik menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Kudus mencapai 1.999 orang. Selain itu, Pemkab Kudus juga tengah menyiapkan skema penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu. Ada sekitar 2.626 formasi PPPK Paruh Waktu yang diterima Kudus dan saat ini masih dalam proses di BKN.
Dengan langkah tersebut, Pemkab berharap kinerja ASN di Kudus semakin optimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, sehingga pelayanan publik bisa lebih maksimal.
Editor : Suryo Sukarno