Ketua DPC Peradi Purwokerto : Perbub Bukan Kitab Suci, Bisa direvisi !
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Happy Sunaryanto, S.H., M.H., menyoroti besarnya tunjangan anggota DPRD Banyumas yang dinilai sudah tidak wajar.
Ia mendesak Bupati Banyumas untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tunjangan tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah dan kesulitan yang dialami masyarakat saat ini.
Menurut Happy Sunaryanto, revisi Perbup merupakan langkah yang bisa segera diambil tanpa perlu menunggu persetujuan dari pihak lain.
"Perbup bisa direvisi, yang tidak bisa direvisi itu kitab suci. Jadi bupati jangan ragu-ragu dengan kondisi saat ini dan kondisi keuangan daerah," tegasnya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, hari Sabtu 20 September 2025.
Perlunya 'Sense of Crisis' dan Kewajaran Tunjangan
Happy menilai bahwa secara normatif, bupati memiliki kewenangan penuh untuk melakukan revisi tanpa harus melalui proses konsultasi yang berbelit.
"Secara normatif Bupati tidak perlu konsultasi untuk merevisi Perbup, namun secara politis Bupati butuh konsultasi ke DPRD. Tetapi dampaknya bisa memperlambat revisi karena menunggu jawaban dari Dewan," jelasnya.
Ia mengungkapkan baru mengetahui adanya Perbup yang memberikan tunjangan besar bagi anggota dewan.
Padahal, menurutnya, para anggota dewan seharusnya memiliki 'sense of crisis' atau kepekaan terhadap krisis yang sedang dihadapi masyarakat.
"Dewan saat ini punya sense of crisis apalagi masyarakat kesulitan sekarang," tambahnya.
Tunjangan Ideal Sejalan dengan Keuangan Daerah
Sebagai lembaga bantuan hukum, Peradi merasa berkewajiban untuk menilai isu terkait rasa keadilan masyarakat.
Happy berpendapat bahwa idealnya, tunjangan bagi anggota dewan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan besarnya harus dalam batas kewajaran.
Ia mencontohkan, tunjangan perumahan seharusnya disamakan dengan Satuan Standar Harga (SSH) yang berlaku.
"Idealnya tunjangan itu sesuai dengan keuangan daerah dan besarnya tunjangan wajar sesuai dengan kewajaran," tutup Happy.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data yang dihimpun Forum Banyumas Bersuara dari Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 66 Tahun 2017, tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp42.625.000
Wakil Ketua: Rp34.650.000
Anggota: Rp23.650.000
Adapun tunjangan transportasi per bulan juga tidak kalah besar:
Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
Anggota: Rp13.500.000
Selain itu, anggota DPRD Banyumas masih menerima biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunja) dengan nilai yang bergantung pada lokasi dan durasi kegiatan.
Sorotan publik ini menambah panjang daftar kritik terhadap kebijakan keuangan daerah, khususnya yang menyangkut hak dan fasilitas bagi wakil rakyat.
Editor : Suryo Sukarno