get app
inews
Aa Text
Read Next : Spesial Ulang Tahun Presiden Prabowo, SPPG Kudus Sajikan Menu Nasi Goreng

Anak Pengacara Purworejo Tipu Warga Purbalingga Dengan Proyek Fiktif, Rugikan Korban Rp 2 Miliar

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 16:06 WIB
header img
Anak Pengacara Purworejo Tipu Warga Purbalingga Dengan Proyek Fiktif, Rugikan Korban Rp 2 Miliar. Foto : iNewsPantura.id/ Joe H

PURWOREJO, iNewsPantura.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Zulfikar, putra seorang pengacara di Kabupaten Purworejo, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. 

Dalam sidang terbaru, kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario, mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait dua proyek yang dijadikan modus oleh terdakwa, yakni pengadaan kambing dan proyek fiktif pengadaan traktor.

Menurut Ady, Zulfikar melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya, EN, warga Purbalingga yang berprofesi sebagai pengusaha kambing di Purworejo.

“Zulfikar ini melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas dua proyek. Yang pertama proyek pengadaan kambing, dan yang kedua proyek fiktif pengadaan traktor di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo,” jelas Ady usai sidang, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, proyek pengadaan kambing memang benar ada dan sempat terealisasi. Namun, Zulfikar diduga menggunakan berpura-pura sebagai pihak yang memenangkan tender proyek tersebut.

“Dalam proyek kambing, klien kami sebagai investor sudah menggelontorkan dana besar dan bahkan menyuplai ratusan ekor kambing. Tapi terdakwa justru menguasai dana dan hasil proyek itu tidak dibagikan kepada klien kami,” ujarnya.

Sementara proyek kedua, yakni pengadaan traktor di Dinas Ketahanan Pangan Purworejo, ternyata tidak pernah ada. Ady menyebut proyek itu sepenuhnya fiktif.

“Saat kami investigasi, tidak ada proyek pengadaan traktor di tahun yang disebutkan. Bahkan terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pihak dinas,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, juga terungkap fakta bahwa dana kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp2 miliar, dan sebagian besar digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan konsumtif.

“Dari fakta persidangan, uang itu dipakai untuk gaya hidup hedon, membeli barang-barang pribadi, hingga jalan-jalan ke Singapura bersama teman-temannya,” beber Ady.

Ady menambahkan, sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, pihaknya sempat berupaya menempuh jalur damai melalui pendekatan kekeluargaan. Langkah itu diambil karena ayah terdakwa, juga berprofesi sebagai advokat di Purworejo dan merupakan rekan seprofesi.

“Kami sempat berkomunikasi secara baik-baik karena menghormati profesi ayah terdakwa. Harapannya, ada penyelesaian secara kekeluargaan atau pengembalian dana korban,” tuturnya.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.

“Kami sangat menyayangkan. Harusnya ada nasihat dari orang tua kepada anaknya, apalagi sama-sama satu profesi. Tapi hingga kini tidak ada komunikasi atau upaya pengembalian sama sekali,” tegas Ady.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, terutama bagi korban yang sudah dirugikan miliaran rupiah,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut