Dinkes Kota Semarang: Belum Penuhi Satu Syarat, Sertifikat Higienis Dapur MBG Tak Bisa Terbit

SEMARANG, iNewsPantura.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menegaskan tidak akan mengeluarkan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), apabila masih ada satu saja syarat yang belum terpenuhi.
Kepala Dinkes Kota Semarang, Moh. Abdul Hakam, menjelaskan bahwa setiap dapur SPPG wajib memenuhi tiga persyaratan utama sebelum SLHS diterbitkan. Salah satu di antaranya adalah minimal 50 persen dari total juru masak harus memiliki sertifikat penjamah makanan yang dikeluarkan oleh puskesmas setempat. Selain itu, dapur juga wajib lolos pemeriksaan laboratorium terkait kelayakan makanan, sumber air, dan sanitasi lingkungan.
“Jika satu saja syarat tidak terpenuhi, maka SLHS tidak akan keluar. Kalau ada yang belum lengkap, berarti belum bisa diterbitkan,” ujar Hakam saat ditemui awak media, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kesehatan di sekolah-sekolah. Kegiatan ini mencakup screening kesehatan, pemeriksaan kesehatan jiwa, pencegahan demam berdarah (DB), serta penyuluhan gizi dan sanitasi yang melibatkan tenaga ahli dan profesi kesehatan terkait.
Hakam menegaskan, penerapan SLHS merupakan langkah pemerintah untuk memastikan standar mutu, kebersihan, dan keamanan pangan di dapur penyedia MBG. Hal ini menjadi perhatian serius setelah sebelumnya sempat terjadi kasus keracunan makanan MBG di beberapa daerah.
“Pemeriksaan sterilisasi alat masak, kebersihan lingkungan, hingga alur pembuangan limbah juga menjadi bagian penting dalam penilaian kelayakan dapur MBG,” tandasnya.
Editor : Suryo Sukarno