get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Dugaan Penganiayaan Siswa SMP di Purworejo, Polisi Bergerak Cepat

Paska Eksekusi Lahan, Kyai Murodi Sempat Tidur di Serambi Masjid Selama Tiga Malam

Sabtu, 15 November 2025 | 10:00 WIB
header img
Paska Eksekusi Lahan, Kyai Murodi Sempat Tidur di Serambi Masjid Selama Tiga Malam. Foto : iNewsPantura.id/ Donny M

SEMARANG, iNewsPantura.id — Nasib memilukan dialami Kyai Murodi setelah rumah dan lahannya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (11/11). Tidak memiliki tempat tinggal, Kyai Murodi dan keluarganya sempat tidur di serambi Masjid Al-Barokah selama tiga malam sebelum akhirnya menumpang di rumah kakaknya, Tipiyati.

Kondisi memprihatinkan tersebut diketahui kuasa hukumnya, Dewang Purnama, yang kemudian datang pada Jumat malam untuk memberikan dukungan moral. Saat ditemui, Kyai Murodi terlihat sehat, namun raut kesedihan masih tampak jelas di wajahnya. Ia mengaku masih terpukul dengan eksekusi tersebut.

“Saya hanya berharap bisa kembali mendapatkan hak saya yang sebenarnya,” ujar Kyai Murodi.

Sejak eksekusi berlangsung, para tetangga dan kerabat terus berdatangan memberikan dukungan. Ghofur, keponakan Kyai Murodi, menyebut keluarga masih trauma, terutama cucu-cucu Kyai Murodi. Ia mengatakan sebenarnya ada tawaran agar Kyai Murodi menempati madrasah diniyah, namun beliau memilih tinggal di rumah kakaknya.

Ashar, anak Kyai Murodi, juga mengungkapkan kesedihan keluarganya. Ia berharap upaya hukum yang sedang berjalan dapat memperbaiki keadaan.

“Yang kami inginkan hanya keadilan untuk orang tua kami. Kami berharap proses hukum ini benar-benar dibuka lagi agar kebenaran bisa terlihat,” ujar Ashar.

Kini Kyai Murodi harus tinggal bersama 14 anggota keluarganya di rumah sang kakak. Sementara itu, kuasa hukum Dewang Purnama menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Ia menilai perkara tersebut adalah kasus hak waris sehingga seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui peradilan umum.

Eksekusi lahan dan rumah Kyai Murodi oleh Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya menyita perhatian publik, terutama karena kondisi keluarga yang harus kehilangan tempat tinggal dalam sekejap.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut