Bea Cukai Jateng-DIY 2025, 2.291 Penindakan Cukai dan 129 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan
SEMARANG, iNewsPantura.id — Memasuki akhir November 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menegaskan perannya sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance melalui berbagai capaian kinerja strategis.
Pengawasan Cukai: 129 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan
Sepanjang Januari–November 2025, Bea Cukai Jateng-DIY melakukan 2.291 penindakan hasil tembakau ilegal, dengan total 129 juta batang rokok ilegal senilai Rp187,8 miliar. Upaya ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp122,9 miliar dari sektor cukai.
Selain rokok ilegal, penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal mencapai 108 kasus, dengan total barang bukti 52,9 ribu liter senilai Rp44,6 miliar.
Penegakan Hukum: 46 Penyidikan dan Rp34,9 Miliar Sanksi Administratif
Dari seluruh hasil pengawasan, Bea Cukai melakukan 46 penyidikan serta 521 penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remidium, menghasilkan sanksi administratif sebesar Rp34,9 miliar yang disetorkan ke kas negara. Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberi efek jera sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
Pengawasan Kepabeanan: 841 Penindakan Barang Impor Tanpa Izin
Di bidang kepabeanan, tercatat 841 penindakan hingga November 2025, dengan nilai barang mencapai Rp110,23 miliar. Mayoritas barang yang disita berupa:
Kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar BPOM, telepon genggam dan perangkat elektronik. Tekstil dan produk tekstil serta pakaian bekas.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menegaskan bahwa penindakan ini selaras dengan program pemerintah dalam memperkuat industri tekstil nasional.
Pemberantasan Narkotika: Selamatkan 80 Ribu Jiwa
Bea Cukai juga mencatat capaian signifikan pada sektor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Hingga November 2025, lebih dari 20 kilogram narkotika berhasil digagalkan peredarannya melalui kerja sama dengan Polri dan BNN. Upaya ini diperkirakan menyelamatkan 80 ribu jiwa serta menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp120,79 miliar.
Pemusnahan Barang Ilegal: Puncak Kegiatan Tahun 2025
Pada 2 Desember 2025, Bea Cukai Jateng-DIY melaksanakan pemusnahan besar-besaran sebagai bentuk akuntabilitas publik, meliputi:
24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar, 4.800 karton (37 ribu liter) MMEA ilegal senilai Rp40,16 miliar. 1.379 paket kosmetik ilegal senilai Rp406 juta
Pemusnahan ini melengkapi rangkaian kegiatan dari berbagai kantor layanan Bea Cukai di Jateng-DIY. Total semester kedua 2025 mencatat pemusnahan lebih dari:
78,7 juta batang rokok ilegal, 51 ribu liter MMEA, 1.600 paket kosmetik ilegal
Komitmen Pada Usia ke-79 Tahun
Memasuki usia ke-79, Bea Cukai Jateng-DIY menegaskan komitmennya untuk:
mendukung program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
menjaga stabilitas penerimaan negara
melindungi masyarakat dari barang berbahaya
memfasilitasi perdagangan yang sehat
mendorong pertumbuhan industri dalam negeri
“Kami memahami aspirasi masyarakat dan terus berupaya memperbaiki layanan serta pengawasan. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar manfaat kinerja kami dapat benar-benar dirasakan,” tutup Imik.
Editor : Suryo Sukarno