get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Korupsi di Pati, Bupati Sudewo Terjaring OTT KPK

Danau Menjer Terancam Rusak, Puluhan Villa Diduga Langgar Sempadan Danau

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:09 WIB
header img
Tangkapan layar video drone yang viral memperlihatkan masifnya pembangunan villa di kawasan sempadan Danau Menjer, Desa Maron, Kecamatan Garung, Wonosobo. Foto : dok

WONOSOBO, iNewsPantura.id – Keindahan Danau Telaga Menjer di Desa Maron, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, kini terancam oleh maraknya pembangunan bangunan komersial di kawasan yang seharusnya dilindungi. Sebuah video drone yang viral pada Selasa (20/01/2026) memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan pegiat lingkungan.

Rekaman udara tersebut memperlihatkan deretan villa komersial berdiri di tebing dan sempadan danau. Bangunan permanen tampak mendominasi area yang sebelumnya dikenal sebagai zona konservasi dan resapan air.

Tokoh daerah sekaligus Ketua Yayasan JATUBU (Jagat Tunas Bumi), Mantep Abdul Ghoni, menyebut perubahan kawasan Danau Menjer terjadi sangat drastis. Menurutnya, wilayah yang semestinya dijaga kelestariannya kini berubah menjadi area padat bangunan.

“Secara visual memang masih indah, tetapi di balik itu ada ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan stabilitas tanah di sekitar danau,” ujar Ghoni.

Ghoni menambahkan, warga melaporkan sebagian besar bangunan villa tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, sejumlah bangunan berdiri tepat di kawasan sempadan danau serta lahan resapan air, yang secara ekologis wajib dilindungi dari aktivitas komersial. Ironisnya, pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan tanda-tanda kerusakan lingkungan mulai terlihat. Tanah di tebing bawah beberapa villa mengalami pengikisan dan longsor. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi memicu bencana lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, khususnya dinas terkait. Masyarakat menilai pembiaran pembangunan sedikitnya 56 villa di kawasan sensitif lingkungan sebagai bentuk lemahnya pengawasan.

“Ini bukan jumlah kecil. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa permanen,” tegas Ghoni.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap izin bangunan serta kajian lingkungan atau AMDAL. Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku pembangunan dapat dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) huruf a juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Masyarakat berharap seluruh instansi terkait tidak lagi menutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan ekosistem Danau Menjer dari kerusakan permanen.

Sebagai bentuk dukungan, DPP dan DPW GAN (Garuda Astacita Nusantara) menyatakan siap mengawal penuh upaya Yayasan JATUBU dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan di Wonosobo.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut