KAI Daop 5 Purwokerto Amankan Barang Tertinggal Senilai Lebih Rp800 Juta Sepanjang 2025
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mencatat keberhasilan pengamanan barang tertinggal pelanggan melalui layanan Lost and Found sepanjang tahun 2025. Sebanyak 1.536 barang tertinggal berhasil diamankan petugas dengan estimasi nilai mencapai Rp898.293.000 dan tercatat dalam sistem Lost and Found KAI.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan layanan Lost and Found disediakan untuk membantu pengamanan dan pendataan barang pelanggan yang tertinggal di stasiun maupun di dalam kereta api.
“Barang tertinggal yang diamankan tak jarang merupakan barang berharga, seperti laptop, telepon seluler, jam tangan, kamera digital, hingga dompet berisi uang dan identitas,” ujar As’ad.
Layanan Lost and Found di wilayah kerja KAI Daop 5 Purwokerto tersedia di sejumlah stasiun utama, yaitu Stasiun Purwokerto, Stasiun Kutoarjo, dan Stasiun Cilacap.
As’ad menegaskan bahwa barang bawaan merupakan tanggung jawab masing-masing pelanggan. Namun demikian, sebagai bentuk komitmen pelayanan, petugas KAI tetap berupaya mengamankan setiap barang tertinggal yang ditemukan di atas kereta api maupun di lingkungan stasiun.
Bagi pelanggan yang merasa kehilangan atau tertinggal barang, laporan dapat disampaikan kepada kondektur yang sedang berdinas, petugas pengamanan stasiun, atau melalui Contact Center KAI 121, baik melalui telepon 121 maupun WhatsApp di nomor 081-122-233-121.
Apabila petugas KAI menemukan barang tertinggal, pengumuman akan segera disampaikan melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengambil, barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun dan didata dalam sistem Lost and Found KAI.
*Prosedur Pelaporan Barang Hilang atau Tertinggal:*
1. Melapor kepada kondektur, petugas keamanan, atau petugas customer service on train jika masih dalam perjalanan.
2. Mendatangi layanan Lost and Found atau petugas pengamanan di stasiun kedatangan.
3. Menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon atau WhatsApp.
*Hal yang Perlu Diperhatikan Pelanggan:*
1. Menyampaikan detail barang dan data perjalanan, termasuk ciri barang, kode booking, dan lokasi terakhir barang terlihat.
2. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi kepada pihak yang tidak berwenang.
3. Melakukan proses verifikasi dan pencocokan data.
4. Memastikan barang yang diambil benar milik pribadi.
5. Mengikuti prosedur resmi pengambilan barang.
6. Barang diserahkan setelah proses pendataan dan pendokumentasian selesai.
As’ad mengimbau pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaannya selama berada di lingkungan stasiun maupun dalam perjalanan kereta api.
“Layanan Lost and Found merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga kepercayaan pelanggan. KAI akan terus meningkatkan pelayanan guna memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan kereta api,” tutup As’ad.
Editor : Suryo Sukarno