Buntut Penganiayaan di Tiang Bendera, Terduga Pelaku Selingkuh Lapor ke Polres Blora
BLORA, iNewsPantura.id – Pemerintah Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang berujung aksi massa pada Minggu (1/2/2026) lalu.
Kepala Desa Srigading, Suratman, mengaku tidak mengetahui secara langsung awal kejadian tersebut karena peristiwa terjadi pada tengah malam.
“Saya mendapat informasi dari sekretaris desa. Sekitar pukul 01.30 WIB saya datang ke balai desa,” ujar Suratman.
Menurutnya, saat tiba di lokasi, situasi keributan sudah mereda. Namun masih terdapat sejumlah warga yang berkerumun di sekitar balai desa.
Ia juga melihat seorang pemuda dalam kondisi diikat di tiang bendera dan tidak mengenakan pakaian.
“Tidak lama kemudian anggota Polsek Ngawen datang untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Suratman menambahkan, setelah diamankan, pemuda tersebut dibawa ke Polsek Ngawen.
Warga yang sebelumnya berkumpul kemudian membubarkan diri.
Laporan ke Polisi
Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak terduga pelaku dikabarkan telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Blora.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga perempuan yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, Sugiyarto, menyatakan kliennya juga siap menempuh jalur hukum.
“Sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap klien kami. Kami masih menunggu proses dari kepolisian,” ujar Sugiyarto, saat ditemui di kantornya.
Ia menyebut, selain dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, terdapat kemungkinan unsur pidana lain yang sedang dikaji, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, hingga dugaan perzinaan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Editor : Suryo Sukarno