get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi D DPRD Kota Semarang Apresiasi Sekolah Rakyat Rowosari

234 Nasabah BPR BKK Jateng Korban Penggelapan, Desak Pengembalian Tabungannya

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:41 WIB
header img
Joko Purwoko, perwakilan 234 nasabah korban korupsi mantan teller BPR BKK Kandangserang, Eny Kusdyaningsih, bersama kuasa hukum Pandu Irawan, mendesak pengembalian dana tabungannya. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEKALONGAN ,iNewsPantura.id – Empat tahun lebih berlalu sejak kasus korupsi yang menjerat mantan teller BPR BKK Jateng Cabang Kandangserang, Eny Kusdyaningsih, terungkap. Namun hingga kini, sebanyak 234 nasabah korban dengan total kerugian lebih dari Rp6 miliar masih menunggu kepastian pengembalian uang tabungan mereka.

Kasus yang menyeret Eny Kusdyaningsih dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tersebut menyisakan persoalan besar bagi para nasabah yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Pandu Irawan, para korban mendesak seluruh pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum sekaligus solusi konkret terkait pengembalian dana nasabah.

"Fokus utama para nasabah saat ini adalah bagaimana uang mereka bisa kembali. Banyak di antara korban merupakan masyarakat kecil yang menyimpan hasil kerja kerasnya di bank tersebut," kata Pandu.

Menurut Pandu, para korban telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-haknya. Selain menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka juga mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan peluang pemulihan kerugian para korban.

Dalam surat permohonan audiensi tersebut, para korban meminta klarifikasi terkait informasi mengenai sebab belum adanya pengembalian dana nasabah oleh PT BPR BKK Jateng (Perseroda). Mereka juga memohon arahan dan petunjuk hukum terkait kemungkinan serta mekanisme pengembalian dana korban fraud internal yang hingga kini belum memperoleh kepastian.

Selain itu, para korban meminta kejelasan mengenai pengembalian barang bukti perkara berupa buku tabungan dan dana nasabah yang masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.

"Kami telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pengaduan ke OJK, permohonan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hingga menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Harapan kami sederhana, yakni hak-hak para nasabah dapat dipulihkan," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan nasabah korban, Joko Purwoko, warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mengatakan para korban saat ini hidup dalam ketidakpastian karena dana yang mereka simpan selama bertahun-tahun belum dapat diambil.

Menurut Joko, nominal tabungan yang hilang sangat beragam. Ada nasabah yang kehilangan dana sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta. Namun ada pula yang mengalami kerugian mencapai Rp150 juta, Rp300 juta, bahkan hingga Rp600 juta.

"Harapan kami hanya satu, uang tabungan para nasabah bisa segera kembali. Itu merupakan hasil kerja keras masyarakat yang dikumpulkan selama bertahun-tahun," kata Joko.

Ia menjelaskan sebagian besar korban merupakan petani, buruh, peternak, pedagang kecil, dan masyarakat desa yang menyimpan uangnya untuk berbagai kebutuhan penting keluarga.

"Banyak korban adalah petani, buruh, dan peternak. Uang itu disimpan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, pendidikan anak, modal usaha, hingga tabungan hari tua. Mereka sangat terpukul ketika mengetahui tabungan yang selama ini mereka percaya disimpan di bank ternyata tidak bisa diambil karena kasus korupsi ini," ujarnya.

Joko menegaskan para korban menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun mereka berharap perhatian tidak hanya tertuju pada penghukuman pelaku, melainkan juga pemulihan kerugian para nasabah.

"Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian. Yang paling kami harapkan adalah kejelasan kapan dan bagaimana uang para nasabah bisa dikembalikan," tegasnya.

Kasus ini bermula setelah ditemukan ketidaksesuaian antara saldo yang tercatat dalam buku tabungan nasabah dengan data yang tersimpan dalam sistem perbankan. Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 234 rekening nasabah mengalami selisih saldo.

Dalam perkara tersebut, Eny Kusdyaningsih diduga melakukan berbagai modus fraud internal, mulai dari tidak menyetorkan dana nasabah, melakukan penarikan tunai fiktif, hingga merekayasa pencatatan dalam buku tabungan.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang dialami para nasabah dan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Hingga kini, ratusan korban masih berharap proses hukum yang telah berjalan dapat diikuti dengan langkah nyata untuk mengembalikan dana yang menjadi hak mereka.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut