Polres Kendal Gagalkan Dua Rencana Tawuran, Pelaku dan Senjata Tajam Diamankan
KENDAL,iNewsPantura.id – Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil menggagalkan dua rencana aksi tawuran yang diduga akan terjadi di wilayah Patebon dan Cepiring. Sebanyak lima pelaku diamankan bersama sejumlah senjata tajam sebelum bentrokan sempat terjadi.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Qurotul Ainy mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan maraknya aksi tawuran dan kelompok kreak yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran ataupun kelompok kreak. Membawa senjata tajam merupakan tindakan kriminal dan status anak di bawah umur tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai undang-undang," tegas Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).
Ratna menjelaskan, empat pelaku diamankan di Kecamatan Cepiring, terdiri atas tiga anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan seorang pelaku dewasa. Mereka diduga hendak melakukan tawuran setelah saling menantang melalui media sosial.
Sementara di Kecamatan Patebon, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RB alias Nyos (18). Ia bersama dua rekannya diamankan warga setelah kedapatan membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Jambearum. Ketiganya diduga hendak memenuhi ajakan tawuran yang sebelumnya disebarkan melalui Instagram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bilah corbek sepanjang sekitar 167 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta dua telepon genggam. Sementara dari kasus di Cepiring, petugas menyita empat senjata tajam berupa satu congkel besi dan tiga bilah celurit dengan berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan seluruh pelaku kini menjalani proses penyidikan.
"Pelaku di Patebon dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Selain mengungkap dua kasus tersebut, Polres Kendal bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga masih mengembangkan penyidikan kasus pembacokan yang terjadi di Kecamatan Weleri. Hingga kini, lima orang telah diamankan, terdiri atas tiga orang oleh Polres Kendal dan dua orang lainnya oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Kapolres menambahkan, mayoritas pelaku yang terlibat masih berstatus pelajar. Karena itu, ia mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari.
"Jangan sampai anak-anak terlibat aksi kreak maupun tawuran karena dampaknya bukan hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga merusak masa depan mereka," pungkasnya.
Editor: Eddie Prayitno