Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit Hati Diputus, Mahasiswa Sebar Deepfake Pornografi AI Mantan Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Viral Tawuran Gangster di Mangkang Semarang, 12 Pelaku Ditangkap, 17 Masuk DPO

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:02 WIB
  • author Wisnu Wardhana
Viral Tawuran Gangster di Mangkang Semarang, 12 Pelaku Ditangkap, 17 Masuk DPO
Ditreskrimum Polda Jateng menunjukkan pelaku dan barang bukti senjata tajam usai mengungkap kasus tawuran gangster viral di Mangkang, Semarang. Foto : iNewaPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok gangster di Jalan Raya Pantura Mangkang, Kota Semarang. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam bentrokan.

Sementara itu, sebanyak 17 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari video viral yang merekam aksi tawuran antara kelompok gangster asal Semarang dan Kendal. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi para pelaku.

Berbekal video yang dibuat oleh salah satu kelompok, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 12 orang dari dua kelompok yang terlibat bentrokan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran di kawasan Pantura Mangkang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi kekerasan yang dinilai membahayakan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Anwar, sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur. Karena itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial dalam proses penanganan perkara.

“Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ke-12 pelaku yang telah diamankan kini menjalani proses hukum terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Polisi menyebut ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, penyidik masih terus memburu 17 pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai DPO.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas kelompok gangster yang melakukan aksi kekerasan di ruang publik sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut