get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Bisa Dijangkau Truk Tangki, Warga Jatigowok Kendal Tetap Kebagian Air Bersih

4.300 Rekening Bansos di Kendal Diblokir, Terindikasi Transaksi Judi Online

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:12 WIB
header img
ilustrasi

KENDAL,iNewsPantura.id – Ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal harus kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah. Sebanyak 4.300 dari sekitar 48 ribu rekening penerima bansos periode September 2026 diblokir setelah terindikasi terlibat transaksi judi online.

Pemblokiran tersebut dilakukan pemerintah setelah sistem mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online pada rekening penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha, mengatakan temuan tersebut tidak terkonsentrasi di satu wilayah tertentu. Indikasi transaksi judi online ditemukan hampir merata di berbagai wilayah Kabupaten Kendal.

“Yang melakukan pemblokiran itu dari pemerintah. Kalau terindikasi terlibat transaksi judi online, langsung dicoret,” kata Muntoha, Jumat (28/8).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penerima bansos yang rekeningnya diblokir mengajukan sanggahan kepada Dinsos Kendal. Menurut Muntoha, kondisi tersebut kemungkinan karena sebagian warga belum mengetahui atau belum melakukan pengecekan terhadap status rekening bantuan mereka.

Terlebih, penyaluran bansos saat ini dilakukan melalui transfer rekening sehingga penerima tidak lagi mengambil bantuan melalui kantor pos.

“Untuk saat ini belum ada yang menyanggah. Mereka belum tahu atau belum mengecek. Sekarang lewatnya transfer semua, tidak lewat kantor pos,” jelasnya.

Muntoha mengatakan, penerima bansos yang terkena pemblokiran masih memiliki peluang untuk kembali diusulkan sebagai penerima bantuan. Namun, prosesnya tidak sederhana karena harus memenuhi sejumlah persyaratan dan keputusan akhirnya berada di tangan pemerintah pusat.

Salah satu syarat yang harus dilakukan adalah memblokir atau menutup rekening bantuan yang sebelumnya digunakan. Selain itu, warga juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.

“Untuk bisa mengajukan kembali bisa, tetapi syaratnya memang cukup berat. Karena pemerintah pusat menentukan kriterianya,” ujarnya.

Mekanisme tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status penerima bansos tidak bersifat permanen. Data masyarakat terus diperbarui untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.

Di sisi lain, Dinsos Kendal juga membuka ruang bagi pemerintah desa untuk mengusulkan perubahan data kesejahteraan warga apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan data yang tercatat dalam sistem.

Muntoha mencontohkan, ada warga yang secara ekonomi sebenarnya masuk kategori tidak mampu, tetapi belum memperoleh bansos karena tercatat dalam desil kesejahteraan yang lebih tinggi.

“Misalnya orang tidak mampu tetapi belum dapat bantuan. Desilnya 10 atau 6, padahal sebenarnya desil satu. Desa bisa melakukan update karena kondisinya tidak sesuai,” terangnya.

Pengajuan perubahan diawali dengan survei dan verifikasi yang dilakukan pemerintah desa. Hasil pendataan kemudian diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepala desa atau melalui musyawarah desa (musdes).

Setelah itu, data diunggah ke dalam sistem untuk menjalani proses verifikasi dan analisis lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.

Menurut Muntoha, pengajuan pembaruan data dilakukan setiap bulan. Di Kendal, rata-rata terdapat sekitar 100 hingga 150 kepala keluarga (KK) yang diusulkan untuk pemutakhiran setiap bulannya.

Jumlah tersebut berbeda-beda di setiap desa, bergantung pada hasil pemantauan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Data yang telah diusulkan pemerintah desa selanjutnya dianalisis pemerintah pusat. Apabila ditemukan data anomali atau mencurigakan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diperintahkan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Perintah tersebut disampaikan melalui sistem. Pendamping kemudian melakukan verifikasi terhadap kondisi warga sesuai data yang diperintahkan untuk diperiksa dan mengirimkan hasilnya kembali melalui sistem.

Pemerintah pusat selanjutnya melakukan analisis sebelum menentukan status akhir desil warga. Proses tersebut dapat memerlukan waktu hingga sekitar tiga bulan.

Muntoha menyebut penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat menggunakan sejumlah indikator, dengan sekitar 39 kriteria yang menjadi bahan pertimbangan.

Namun, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan desil secara final. Desa hanya melakukan pendataan, verifikasi awal, dan mengusulkan perubahan berdasarkan kondisi nyata masyarakat.

Yang menentukan akhirnya tetap pusat, bukan desa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data dapat dilakukan secara berkala apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi warga. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap data penerima bansos semakin akurat sehingga bantuan tidak salah sasaran.

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat juga dapat menyampaikan informasi kepada pemerintah desa untuk dilakukan verifikasi.

“Pemerintah desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki kesempatan melihat kondisi warga secara langsung,” tandasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut