OJK Perketat Aturan Finfluencer, Jangan Asal Kasih Rekomendasi Investasi di Media Sosial
PURWOKERTO ,iNewsPantura.id — Media sosial kini menjadi salah satu rujukan masyarakat ketika mencari informasi soal investasi dan produk keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko ketika informasi yang disampaikan influencer tidak akurat atau justru menyesatkan.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi para penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer atau finfluencer.
Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengatur aktivitas edukasi, pemasaran hingga pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan.
Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK DIY, Tito Yanuar Akbar, mengatakan aturan tersebut bukan untuk membelenggu kreativitas para influencer.
“POJK Nomor 6 hadir tidak dimaksudkan untuk membelenggu kreativitas dari penyampai informasi, tetapi memberikan arahan yang tegas terkait perilaku penyampai informasi dan memberikan batasan serta landasan hukum terkait penyampaian informasi yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Tito, perkembangan media digital membuat informasi keuangan semakin mudah menyebar. Di saat yang sama, masyarakat juga semakin mempercayai influencer ketika menentukan pilihan produk keuangan maupun investasi.
Kondisi inilah yang dinilai membutuhkan pengaturan agar informasi yang beredar tidak justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Tito Yanuar Akbar — Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku PEPK OJK DIY:
“Ketika penyampai informasi menjadi top of mind investor dan kemudian memutuskan investasinya, risikonya akan ditanggung investor,” jelasnya.
OJK menegaskan, informasi yang disampaikan harus jelas, akurat, jujur, transparan, mudah diakses dan tidak menyesatkan.
Finfluencer juga tidak diperbolehkan memberikan kesan adanya kepastian keuntungan, hanya menonjolkan keunggulan produk tanpa menjelaskan risikonya, atau melakukan perbandingan produk tanpa analisis yang memadai.
Tidak berhenti di situ. Bagi influencer yang memberikan rekomendasi produk tertentu, terdapat ketentuan mengenai izin maupun kompetensi sesuai jenis produk yang direkomendasikan.
Misalnya, rekomendasi produk pasar modal yang mensyaratkan izin sebagai penasihat investasi. Sementara rekomendasi terkait aset keuangan digital mensyaratkan kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
HONOR ATAU KEPENTINGAN EKONOMI WAJIB TERBUKA
OJK juga menyoroti persoalan transparansi.
Jika seorang penyampai informasi memiliki hubungan atau kepentingan ekonomi dengan pihak yang produknya dipromosikan, hubungan tersebut perlu diungkapkan kepada masyarakat.
Hal ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara edukasi, promosi dan rekomendasi.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, POJK Nomor 6 Tahun 2026 dibuat untuk memastikan informasi kepada masyarakat disampaikan secara jelas, jujur dan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
“Kolaborasi yang baik antara OJK dan media akan mendukung peningkatan literasi keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” jelasnya.
JANGAN HANYA KARENA FOLLOWERS
Di tengah maraknya konten investasi di media sosial, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jumlah pengikut atau popularitas seorang influencer sebagai ukuran kredibilitas.
Sebab, keputusan investasi menyangkut risiko dan kondisi keuangan masing-masing individu.
Masyarakat tetap diminta melakukan riset, memahami produk, mengecek legalitas, serta menghitung risiko sebelum menempatkan uang.
Kini, menjadi finfluencer bukan sekadar soal punya kamera, followers, dan kemampuan membuat konten viral. Ketika sudah berbicara soal uang dan memengaruhi keputusan masyarakat, ada tanggung jawab yang ikut melekat.
Karena satu konten bisa menghasilkan jutaan penonton. Tetapi satu informasi yang keliru juga bisa menghasilkan jutaan rupiah kerugian.
Editor: Suryo Sukarno