Imigrasi Sisir Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Terindikasi Bermasalah
KENDAL,iNewsPantura.id — Pengawasan warga negara asing (WNA) di kawasan industri Kabupaten Kendal kembali diperketat. Dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal, sebanyak 505 WNA diperiksa.
Dari ratusan WNA tersebut, dua orang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Keduanya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2 dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” kata Haryono.
Operasi diawali dengan koordinasi antara petugas Imigrasi dan anggota Timpora Kabupaten Kendal. Tim kemudian menentukan sasaran dan teknis pengawasan di kawasan industri.
Pada lokasi pertama, petugas memeriksa 477 WNA. Sebanyak 475 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan dua lainnya pemegang ITK D2.
Dua pemegang ITK D2 tersebut ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran. Namun, Imigrasi belum menyimpulkan bentuk pelanggarannya karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Haryono.
Pengawasan kemudian berlanjut ke lokasi lain yang masih berada di kawasan industri Kendal. Di tempat tersebut, sebanyak 28 WNA diperiksa.
Seluruhnya merupakan pemegang ITAS. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran izin tinggal.
Jika digabungkan, total WNA yang menjadi sasaran operasi mencapai 505 orang. Rinciannya, 503 pemegang ITAS dan dua pemegang ITK D2.
Selain mengungkap hasil operasi, Imigrasi Semarang juga menyampaikan adanya tindakan deportasi terhadap WNA yang sebelumnya telah menjalani proses keimigrasian.
Haryono mengatakan deportasi tersebut telah dilaksanakan pada Sabtu (5/9/2026). WNA yang dideportasi merupakan warga negara Tiongkok.
“Mereka merupakan warga negara Tiongkok, yang mana izin tinggal terakhir mereka sejak 28 Agustus 2026,” pungkasnya.
Pengawasan WNA menjadi perhatian penting di kawasan industri Kendal seiring meningkatnya aktivitas investasi dan keberadaan tenaga kerja asing. Imigrasi memastikan pengawasan akan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus memastikan aktivitas orang asing tetap sesuai dengan aturan keimigrasian.
Operasi gabungan dengan Timpora juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan lintas instansi terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Kabupaten Kendal.
Editor: Eddie Prayitno